Korupsi
berasal dari suatu kata dalam bahasa Inggris yaitu corrupt, yang berasal dari
perpaduan dua kata dalam bahasa latin yaitu com yang berarti bersama-sama dan
rumpere yang berarti pecah dan jebol. Menurut Bernardi (1994) istilah korupsi
juga dapat diartikan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan
yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Sementara Hermien H.K. (1994)
mendefinisikan korupsi sebagai kekuasaan tanpa aturan hukum. Oleh karena itu,
selalu ada praduga pemakaian kekuasaan untuk mencapai suatu tujuan selain
tujuan yang tercantum dalam pelimpahan kekuasaan tersebut.
Pola-Pola
Korupsi
Baswir
(1993) menjelaskan ada 7 pola korupsi yang sering dilakukan oleh oknum-oknum
pelaku tindak korupsi baik daari kalangan pemerintah maupun swasta. Ketujuh
pola tersebut meliputi : (1) pola konvensional, (2) pola upeti, (2) pola
komisi, (4) pola menjegal order, (5) pola perusahaan rekanan, (6) pola kuitansi
fiktif dan (7) pola penyalahgunaan wewenang. Untuk menanggulangi terjadinya
korupsi yang bermacam-macam jenisnya ini diperlukan strategi khusus dari semua
bidang, meskipun untuk menghilangkan sama sekali praktik korupsi adalah sesuatu
yang mustahil, tertapi setidaknya-tidaknya ada upaya untuk menekan terjadinya
tindak korupsi. Strategi yang dibentuk hendaknya melibatkan seluruh lapisaan
masyarakat dan pejabat struktur pemerintahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar