Persoalan
yang dihadapi :
permasalahan mendasar menuntut perhatian khusus dalam
membangun ke depan, diantaranya adalah: (1) masih lemahnya karakter birokrasi
dan rakyat; (2) belum terbangunnya sistem pembangunan, pemerintahan, dan
pembangunan yang berkelanjutan; (3) belum berkembangnya nasionalisme
kemanusiaan serta demokrasi politik dan ekonomi; (4) belum terjawantahnya
nilai-nilai utama kebangsaan dan belum berkembangnya sistem yang memungkinkan
masyarakat untuk mengadopsi dan memaknai nilai-nilai kontemporer secara
bijaksana; serta (5) kegamangan dalam menghadapi masa depan serta rentannya
sistem pembangunan, pemerintahan, dan kenegaraan dalam menghadapi perubahan.
Berbagai permasalahan mendasar tersebut memberikan
sumbangan yang besar bagi peluruhan sistem pemerintahan dan ketatanegaraan
sehingga agenda reformasi birokrasi pilihan penting. Penanganan yang tidak
sistemik terhadap permasalahan mendasar tersebut selanjutnya melahirkan
persoalan baru yang berkembang dewasa ini baik di bidang ekonomi, sosial,
politik, kelembagaan, maupun keamanan di Garut
Potret Pembangunan masa lalu :
Pada masa lalu pengakuan akan hak dasar rakyat mengalami
reduksi. Pembangunan yang terlalu menekankan pada pengejaran pertumbuhan
ekonomi telah melupakan keadilan sosial dan pemenuhan hak dasar politik dan
sosial rakyat. Untuk itu strategi pembangunan diarahkan pada pemenuhan hak
dasar, meliputi: (1) Hak rakyat untuk memperoleh pekerjaan yang layak bagi
kemanusiaan; (2) Hak rakyat untuk memperoleh perlindungan hukum; (3) Hak rakyat
untuk memperoleh rasa aman; (4) Hak rakyat untuk memperoleh akses atas
kebutuhan hidup (sandang, pangan, dan papan) yang terjangkau; (5) Hak rakyat
untuk memperoleh akses atas kebutuhan pendidikan; (6) Hak rakyat untuk
memperoleh akses atas kebutuhan kesehatan; (7) Hak rakyat untuk memperoleh
keadilan agraria; (8) Hak rakyat untuk berpartisipasi dalam politik dan
perubahan; (9) Hak rakyat untuk berinovasi.
Permasalahan
ke depan diantaranya :





Agenda
Garut ke depan
Berkaitan dengan Agenda Mewujudkan Indonesia yang Adil
dan Demokratis, disusun 5 (empat) sasaran pokok dengan prioritas dan arah
kebijakan sebagai berikut.
Sasaran pertama adalah meningkatnya keadilan hukum
yang tercermin dari terciptanya sistem hukum yang adil, konsekuen, dan tidak
diskriminatif serta yang memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak
asasi manusia; terjaminnya konsistensi seluruh peraturan perundang-undangan di
tingkat pusat dan daerah sebagai bagian dari upaya memulihkan kembali
kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum.
Untuk mencapai sasaran tersebut, prioritas diletakkan pada:



Sasaran kedua adalah meningkatnya penegakan hukum dalam
upaya untuk menegakkan supremasi hukum. Untuk mencapai sasaran tersebut,
prioritas diletakkan pada pemberantasan korupsi dengan menindak pelaku
tindak pidana korupsi beserta pengembalian uang hasil korupsi kepada negara.
Khusus dalam upaya pemberantasan korupsi, perhatian diberikan pada upaya untuk
meningkatkan pemberdayaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) serta pemberdayaan Komisi
Pengawas Kejaksaan sebagai pengawasan eksternal dari masyarakat terhadap
kinerja aparat kejaksaan.
Sasaran ketiga adalah menjalankan reformasi birokrasi.
Dilakukan untuk meningkatnya meningkatkan kepercayaan publik dan perbaikan
pelayanan birokrasi kepada masyarakat yang tercermin dari: (1) berkurangnya
secara nyata praktek korupsi di birokrasi, dan dimulai dari tataran (jajaran)
pejabat yang paling atas; (2) terciptanya sistem pemerintahan dan birokrasi
yang bersih, akuntabel, transparan, efisien dan berwibawa; (3) terhapusnya
aturan, peraturan dan praktek yang bersifat diskriminatif terhadap warga
negara, kelompok, atau golongan masyarakat; (4) meningkatnya partisipasi
masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.
Untuk mencapai sasaran tersebut, prioritas pembangunan
diletakkan pada penciptaan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa
dengan kebijakan yang diarahkan untuk: (1) menuntaskan penanggulangan
penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk KKN melalui penerapan prinsip-prinsip
tata pemerintahan yang baik, peningkatan efektivitas pengawasan, dan
peningkatan budaya kerja dan etika birokrasi; (2) meningkatkan kualitas
penyelenggaraan administrasi negara melalui penataan kelembagaan, manajemen
publik dan peningkatan kapasitas SDM aparatur; dan (3) meningkatkan keberdayaan
masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan melalui peningkatan kualitas
pelayanan publik yang lebih baik.
Sasaran keempat adalah meningkatnya pelayanan kepada
masyarakat dengan menyelenggarakan otonomi daerah dan kepemdserintahan daerah
yang baik serta terjaminnya konsistensi seluruh peraturan pusat dan daerah, dan
tidak bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang lebih atasnya. Untuk
mencapai sasaran tersebut, prioritas pembangunan diletakkan pada revitalisasi
proses desentralisasi dan otonomi daerah yang diarahkan
untuk memperjelas pembagian kewenangan antar tingkat pemerintahan; meningkatkan
kualitas.
Sasaran
kelima adalah dijalankannya agenda pembaruan agrarian sejati. Reforma Agraria menyangkut proses
berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali, pemilikan, penggunaan dan
pemanfaatan sumber daya agraria. “Gerakan reforma agraria" sebagai usaha, upaya, dan
kegiatan yang dilakukan secara kolektif atau bersama, dengan tujuan untuk
merombak tata sosial di bidang agraria, karena tata yang ada dianggap tidak
adil dan tidak sesuai sebagai dasar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat
(Gunawan Wiradi, Reforma Agraria Perjalanan yang Belum Berakhir, Insist
Press, KPA dan Pustaka Pelajar, 2000, 196).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar