Apa itu HAK ASASI MANUSIA ?
Latar Belakang
Ada banyak julukan yang mewarnai abad XX ini, beberapa intelektual menjulukinya sebagai abad yang menakutkan (Age Of Extreme) karena jutaan nyawa binasa oleh penguasa bertangan besi seperti Hitler, Stalin, George W. Bush, Soeharto dll. Tetapi abad ini juga membawa harapan baru akibat makin banyak orang menaruh perhatian pada masalah demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Orang percaya inilah keunggulan demokrasi yang bisa dilihat dengan berakhirnya negara absolut, runtuhnya kolonialisme dan tumbangnya para diktator diseluruh dunia.
Diterimanya penghormatan pada HAM baru terwujud pada tahun 1215, yang ditandai dengan piagam Magna Charta yang berisi larangan bagi raja untuk memungut pajak tanpa persetujuan para tuan tanah, terhadap “orang merdeka” disesuaikan dengan kesalahannya.
Semangat ini kemudian mempengaruhi para pemikir abad XVII yang tampil dengan ide kebebasan dan kemerdekaan manusia, yang tampak dalam pemikiran John Locke. Dalam bukunya scond Treaties On Civil Government bahwa negara berfungsi melindungi hak milik priobadi. Ide ini memiliki salah satu batu pijak pertama dari sejarah perjuangan HAM. Yang kemudian menjadi inspirasi bagi lahirnya perjuangan Hak sipil dan politik.
Dibawah tekanan syarat-syarat industrialisasi yang menindas, pada akhir abad XIX dan awal abad XX, gagasan sosialisme dan gerakan serikat buruh menguat didaratan eropa. Gerakan tersebut kemudian menyemaikan gagasan dan kesadaran akan perlunya menegakan hak ekonomi, sosial dan budaya.
Perjuangan masa itu terpusat pada tuntutan hak atas pekerjaan, hak atas pemenuhan kebutahan dasar.
B. PEMBAHASAN
a. Deklarasi Universal HAM
Deklarasi universal HAM merupakan kumpulan dari 30 pasal yang menerangkan hak-hak yang dimiliki setiap orang. Tetapi ketika dirancang untuk pertama kalinya deklarasi ini tidak dibuat untuk menjadi dokumen legal yang mengikat, melainkan hanya sebagai pernyataan-pernyataan prinsip dan ideal yang merupakan petunjuk agar negara-negara yang menandatanganinya menghormati hak-hak dan kebebasan dasar manusia.
Deklarasi HAM merupakan bagian terpenting dari perangkat sistem Hak Asasi Manusia PBB yang saling melengkapi dengan dua kovenan terpenting lainnya yaitu kovenan Internasional hak sipil dan politik (selanjutnya disebut kovenan hak sipol) dan kovenan Internasional hak ekonomi, sosial dan budaya ( selanjutnya disebut kovenan hak ekosob). Deklarasi universal HAM dan dua kovenan tersebut kemudian dikenal dengan UU Internasional tentang Hak Asasi Manusia ( International Bill of Rights).
Deklarasi HAM tidaklah mempunyai kekuatan hukum layaknya hukum nasional yang berlaku disuatu negara karena DUHAM tidaklah dapat diratifikasi seperti layaknya dua kovenan (kovenan sipol dan kovenan hak Ekosob) lainnya. Disamping itu kekuatan deklarasi universal HAM adalah pada prinsif-prinsif HAM yang dituangkan secara jelas, sehingga mampu membangkitkan semangat sebagian orang didunia ini untuk memperjuangkan pemenuhan Hak Asasi Manusia.
Deklarasi ini juga tidak hanya dapat difahami tanpa melihat latar belakang kelahirannya. Pada abad ke XIX banyak komunitas yang merasa bahwa absolutisme negara yang sewenang-wenang harus diakhiri. Gagasan ini kemudian tertuang bahwa manusia harus memiliki alat-alat hukum untuk menjamin perlakuan yang adil terhadap semua orang dan dimana saja.
Mengingat luasnya jangkauan deklarasi ini Eleanor Roosevelt menyebutnya sebagai “Magna Charta bagi seluruh umat manusia”.
b. Membentuk Perjanjian Internasional Yang Lebih Mengikat
Meski diterima secara bulat, DUHAM mengandung berbagai keterbatasan dalam dirinya. Deklarasi sendiri menurut hakekatnya tidak mengandung akibat hukum apapun, disamping ini isinyapun tidak cukup lengkap karena tidak mencantumkan hak untuk menentukan nasib sendiri (The Rights To Self Determination) dan hak atas pembangunan. Selain itu DUHAM juga tidak menyediakan mekanisme pengawasan yang mengikat bagi setiap negara anggota PBB khususnya dan negara didunia umumnya. Karena berstatus hanya sebagai prinsif-prinsif hukum umum (general principle of Law), maka negara-negara aggota PBB melalui mejelis umum PBB kemudian meminta PBB untuk melakukan kodifikasiDUHAM kedalam aturan atau perjanjian yang lebih mengikat disertai dengan mekanisme pengawasannya yang kuat.
Menimbang hal tersebut, Majelis Umum PBB menugaskan komisi HAM PBB untuk melengkapinya dengan perjanjian Internasional yang lebih mengikat. Pada tahun 1952 Majelis Umum PBB menyusun dua kovenan secara terpisah, yaitu:
1. Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (pasal 1-21 DUHAM)
2. Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya ( pasal 22-28 DUHAM).
Diputuskan pula bahwa dua kovenan ini mencantumkan hak untuk menentukan nasib sendiri (the rights of self determination). Karena berasal dari rahim yang sama, maka tak heran hubungan kedua kovenan ini saling melengkapi dan tidak terpisah.
Pemisahan menjadi dua kovenan ini juga dilatar belakangi dengan situasi perang dingin saat itu, dimana sipil dan politik disponsori oleh Amerika Serikat, Eropa Barat, dan sekutunya sementara hak ekonomi, sosial dan budaya disponsori oleh Uni Soviet, Eropa Timur, dan sekutunya.
Walaupun begitu kedua perjanjian ini mempunyai nilai kemestaan yang sangat kuat karena berangkat dari rahim yang sama DUHAM. Sedemikian dekatnya hubungan antara keduanya, sehingga mustahil untuk memahami kovenan yang satu tanpa mengaitkannya dengan kovenan yang lainnya.
d. Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik
Kovenan ini adalah salah satu yang terpenting dari perlindungan terhadap hak azasi manusia dan menjadi headline disurat kabar ketika RRC menerima berlakunya Kovenan ini.
Negara-negara yang menandatanganinya menjamin untuk melindugi semua hak-hak yang diataur dalam kovenan untuk setiap orang dalam wilayah suatu negara tanpa perbedaan atau diskriminasi ras, jenis kelamin, kebangsaan, agama, status sosial ekonomi. Negara tersebut berjanji untuk menyediakan mekanisme perbaikan yang efektif atas pelanggaran dari kovenan ini. Dan setiap orang yang merasa bahwa mereka tidak memperoleh mekanisme perbaikan yang efektif dapat mengajukan pengaduan ke Komite HAM PBB.
Kovenan ini melindungi hak-hak dasar seperti kemerdekaan dan bebas dari penahanan yang tidak sah. Kovenan ini juga menjamin perlakuan yang manusiawi apabila seseorang ditahan berdasarkan UU yang berlaku, melarang terjadiya penyiksaan, perbudakan, kerja paksa, menjamin kebebasan untuk berpindah, menjamin peradilan yang bebas dan tidak memihak, dan menjamin hak-hak lain.
Kovenan ini memiliki 2 protokal tambahan, protokol pertama mengatur tentang kemudahan setiap orang untuk mengadukan pelanggaran HAM kepada PBB dan protokol kedua berkaitan dengan penghapusan hukuman mati.
e. Hak-Hak Yang Diliondungi Konvenan Internasional Hak Sipil Dan Politik
No Pasal Uraian
1 6 Hak atas kehidupan
2 7 Bebas dari siksaan dan perlakuan tidak manusiawi
3 8 Bebas dari perbudakan dan kerja paksa
4 9 Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi
5 10 Hak atas orang tahanan dan perlakuaan manusiawi
6 11 Bebas penahanan atas hutang
7 12 Bebas berpindah dan memilih tempat tinggal
8 13 Kebebasan bagi warga negara asing
9 14 Hak atas pengadilan yang jujur
10 15 Perlindungan dari kesewenang-wenangan hukum pidana
11 16 Hak atas pengakuan yang sama dihadapan hukum
12 17 Hak atas kebebasan pribadi
13 18 Bebas untuk berfikir, berkeyakinan dan beragama
14 19 Bebas untuk berpendapat dan berekspresi
15 20 Larangan propaganda perang dan diskriminasi
16 21 Hak untuk berkumpul
17 22 Hak untuk berserikat
18 23 Hak untuk menikah dan berkeluarga
19 24 Hak anak
20 25 Hak berpolitik
21 26 Kesamaan dimuka hukum
22 27 Hak bagi kaum minoritas
f. Lembaga Pengawas Dalam Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik
Salah satu komponen penting dalam setiap kovenan adalah mekanisme pengawasan pelaksanaan kovenan. Lembaga yang mempunyai hak pengawasan dalam pelaksanaan konvenan internasional hak sipil dan politik ini adalah komite HAM yang diatur secara khusus dalam bagian tersendiri dari kovenan yang meliputi pasal 28 sampai 45 dimana tugasnya menyangkut 3 hal ; pertama, mengkaji laporan dari negara-negara yang telah meratifikasi kovenan, dua, menerima, mempertimbangkan dan menengahi keluhan dari anggota yang satu mengenai anggota yang dinilai telah melanggar berbagai ketentuan dalam kovenan, ketiga, menerima, mempertimbangkan, dan menengahi keluhan dari individu-individu dari suatu negara yang merasa dilanggar haknya.
g. Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya
Kovenan ini juga salah satu yang terpenting dalam Hak Asasi Manusia. Kovenan ini mengatur perlindungan hak ekonomi dan sosial. Hak-hak ini mengharuskan pemerintah untuk mengeluarkan biaya lebih banyak untuk menyediakan standar hidup yang layak seperti menjanjikan bahwa setiap anak tidak akan ada yang hidup dalam kemiskinan. Hak-hak ini dijamin karena tidak setiap orang secara sukarela untuk membagikan akses ekonominya.
Hak-hak dalam kovenan ini berkaitan dengan kebutuhan manusia, karena manusia hidup dalam komunitasnya. Meskipun banyak orang paham tentang hak-hak yang dijamin dalam kovenan Internasional hak sipil dan politik tetapi orang yang kelaparan sangat sulit untuk “bebas”.
Kovenan ini melindungi beberapa hak yang antara lain, hak atas standar hidup yang layak, hak atas pelayanan kesehatan yang baik, hak atas pendidikan (termasuk pendidikan gratis untuk anak-anak), hak atas jaminan sosial. Hak-hak ini berarti hak atas standar hidup layak yang minimum.
Hak-hak lain yang dilindungi antara lain hak atas pekerjaan, hak atas kondisi kerja yang layak dan adil, hak untuk memasuki serikat buruh dan hak-hak yang lain.
Hak-hak ini meskipun sangat penting, tetapi tidak ada ukuran yang jelas dalam pelaksanaannya oleh pemerintah dan tidak ada mekanisme untuk perorangan mengajukan pengaduan apabila ada pelanggaran dalam hak-hak ini.
Kovenan ini menyatakan bahwa pemerintah harus melakukannya dengan sarana-sarana yang tersedia secara maksimal untuk memperolah secara progresif realisasi dari hak-hak yang dilindungi.
C. KESIMPULAN
DUHAM dideklarasikan pada tanggal 10 desember 1948 dengan tujuan untuk melindungi hak-hak Asasi Manusia didunia serta diskriminasi rasial. Karena pada saat sebelumnya telah terjadi perang antar kulit putih dengan kulit hitam, serta perang dingin antar blok barat “Amerika dengan sekutunya” serta blok timur Uni Soviet.
Kekuatan ideology barat dan timur pada waktu itu hampi seimbang, namun Unisoniet yang membawa ideology sosialismenya dapat runtuh oleh sekutu Amerika dengan ideology kapitalismenya. Hal itu memungkinkan terjadinya dominasi negara barat terhadap negara-negara ketiga atau terhadap negara pembangkang eropa.
HAM dan demokrasi seringkali dijadikan sebagai kedok, namun ternyata didalamnya terjadi banyak penyimpangan-penyimpangan. Seperti kita ketahui baru-baru ini atas nama HAM dan demokrasi berapa ratus ribu bahkan juta rakyat Irak meninggal dunia dari dampak peperangan selama ini.
Oleh karena itu ternya DUHAM tidak bebas nilai atau ideology, karena ternyata hari ini ideology kapitalisme yang sedang memuncak kejayaannya dapat mendominasinya.
G
Tidak ada komentar:
Posting Komentar