Sulit di bongkar secara objektif mengapa peristiwa ini terjadi. Berbagai
pandangan keluar dari mulai orang biasa hingga para ahli sesuai dengan bidang
sekolahannya, namun tidak menuntaskan dengan memberikan kepercayaan yang baik
bagi rakyat.Belum usai peristiwa itu dapat menyembuhkan luka bagi rakyat, kali inipun
terjadi peristiwa yang sama sekali melukai rakyat.Disaat rakyat lahir
kepercayaan atas pemberantasan corruption dinegeri para Mafioso. Karena selama
waktu yang panjang, efek jera bagi para Mafioso absen. Kini lahir peristiwa
Novel Bawesdan.
Peristiwa tanggal tanggal 5-6
oktober 2012 adalah peristiwa luar biasa karena Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menyebut salah satu penyidiknya, Kompol Novel Baswedan merupakan simbol
bagi lembaga ini. Pasalnya, posisinya sangat penting untuk mengungkap kasus
pengadaan alat simulasi SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Posisi
Novel penting karena salah satu ketua penyidik di korlantas," ungkap Juru
Bicara KPK,
Johan
Budi saat memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (7/10). Novel
layak diterima
menjadi penyidik KPK.
Karena
memang dia penyidik terbaik,
tentu Polri sudah mencatatnya, sehingga sangat diluar logika yang objektif
tiba-tiba karena ia menjadi ketua penyidik di korlantas di kasus alat simulasi
SIM di Korp lalu Lintas Poliri ia hendak ditangkap akibat kasus yang sebelumnya
telah selesai seperti di ungkapkan oleh juru Bicara KPK Johan Budi, dalam
konferensi pers, Minggu (7/10/2012) malam, mengatakan, hasil investigasi
sementara menemukan bahwa peristiwa dugaan penganiayaan seperti yang dituduhkan
Polri itu terjadi pada Februari 2004. Saat kejadian itu, kata Johan, Novel yang
ketika itu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu sedang berada
di kantornya. "Malam kejadian, sekitar Februari 2004 itu sedang berada di
kantor Kasat Reskrim saat itu," jelas Johan. Malam itu, lanjut Johan,
Novel mendapat laporan dari anak buahnya yang mengatakan ada pencurian sarang
burung walet di Bengkulu. Novel pun menindaklanjuti informasi tersebut dan
mengirim anak buahnya ke tempat kejadian perkara (TKP). "Selaku Kasat,
Novel yang bertanggung jawab atas apa yang dilakukan anak buahnya," ujar
Johan. Dari informasi anak buah Novel di TKP, diketahui kalau si pelaku
pencurian sarang burung walet itu terjebak di dalam gedung dan hampir diamuk
massa. Novel pun, lanjut Johan, memerintahkan anak buahnya untuk mengamankan
tersangka itu dari amukan massa tersebut. "Lalu tersangka dan barang bukti
dibawa ke Mapolresta Bengkulu," kata Johan. Kemudian, katanya, dari hasil
pemeriksaan sementara terhadap para tersangka, tim yang dibentuk Novel
melakukan pengembangan perkara dengan membawa tersangka ke lokasi perkara, di
sebuah bangunan di dekat pantai. Pada saat tersangka dibawa ke sana, kata
Johan, terjadi kekisruhan. "Kemudian enam tersangka itu mengalami luka
tembak," katanya.Terhadap kejadian itu, Novel pun mendapat laporan dari
anak buahnya. Novel kemudian memerintahkan anak buahnya membawa tersangka yang
terluka itu ke rumah sakit terdekat. "Keesokan harinya, dari enam ini, ada
satu yang meninggal dunia," tambah Johan.Selanjutnya, peristiwa pencurian
sarang burung walet itu dilanjutkan hingga proses persidangan. Sementara
terkait insiden kericuhan yang mengakibatkan enam pencuri ini ditembak,
penyidik dari Reserse Kriminal Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu melakukan
penyelidikan dan pemeriksaan kode etik terhadap penyidik-penyidik yang diduga
melakukan penembakan tersebut."Nah, saudara Novel selaku Kasat Serse waktu
itu ikut tanggung jawab. Novel juga dilakukan pemeriksaan kode etik karena dia
Kasat Reskrim-nya," ucap Johan.Dari hasil pemeriksaan kode etik tersebut,
Novel pun dikenai sanksi berupa teguran. Setelah insiden itu, Novel masih
dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu hingga Oktober 2005. Baru
pada 2006 Novel bergabung dengan KPK sebagai penyidik."Dia juga diusut dan
sudah ada keputusan, dua teguran, sehingga jabatan Kasat Reskrim itu masih
dijabat Novel sampai Oktober 2005, bahkan Novel lulus seleksi di pendidikan
PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian) Jakarta," ungkap Johan.(Kompas ;8
oktober 2012)
Pemberantasan judicial corruption adalah pintu
esensi untuk membongkar berbagai konpirasi korupsi, tanpa terkecuali. Karena
selama hukum tidak dibersihkan dari para pemain jual beli keadilan, politik
corruption akan selalu membajak,menghancurkan, dan memenjra keadilan. Karena
setuju dan tak setuju, untuk membersihkan korupsi hukum dan penegak hukum harus
tuntas diselesaikan. Karena bila potret ini diabaikan, akan sulit mengembalikan
kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
KPK,
tentu salah satu lembaga yang memperoleh amanah yang luar biasa penting untuk
menangani masalah korupsi. Tentu pilihan ini dilakukan karena lembaga-lembaga
lain memiliki kerja-kerja lain yang berkenaan dengan soal tindak-tindak
kejahatan diluar korupsi. Meskipun sebenarnya tidak menutup kemungkinan untuk
ikut bersinergis melakukan kerja-kerja yang sama seperti KPK dalam menangani
itu korupsi. Namun demikian, KPK masih
relative lebih bersih di banding dengan lembaga penegak hukum lainnnya. Karena
bila lembaga-lembaga lain tidak sering terseret pada konspirasi ranah itu,
tentu sebenarnya KPK tidak perlu dibentuk bahkan diberikan kewenangan yang luar
biasa. Namun karena issue ini sangat semsetif sehingga memerluka lembaga yang
cukup indevenden dalam menganani penyakit bangsa yang luar basa ini. Di sisi
lain, KPK merupakan Lembaga yang indevenden yang tentu berbeda dengan lembag
penegak hukum lainnnya sehingga dalam membongkar kasus KKN agak berat karena
akan penuh tarik menarik kekuatan politik yang sulit bending. Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:Pertama ;Koordinasi
dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;Kedua
;Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak
pidana korupsi;ketiga;Melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; keempat;Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana
korupsi; dankelima ;Melakukan monitor terhadap
penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas
koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :Pertama;Mengkoordinasikan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;Kedua;Menetapkan
sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;Ketiga;Meminta
informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi
yang terkait;Keempat;Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan
instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan Kelima;Meminta
laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Peristiwa-demi peristiwa konflik lembaga penegakan hukum
memberikan bukti kongkrit bahwa penangan KKN tentu akan serat dengan
“kepentingan” apapun alasannya. Sehingga tidak mudah dalam membongkar kasus
itu. Namun demikian penangan kasus KKN betapun beratnya harus dilakukan tanpa
terkecuali. Karena korupsi yang dilakukan melalui jejaringannnya sehingga ada
mafisonya adalah akibat karena keserakahan. Sehingga diperlukan tindakan yang
tidak hanya menjerakan, namun membongkar sampai akar-akarnya. Tentu tidak mudah
diwujudkan cita-cita mulia ini, karena tidak hanya pembenahan system hukum
pemindanaan agar efek jera benar-benar membumi, namun diperlukan komitmen dari
semua unsure penegak hukum bahwa siapapun melakukan KKN maka proses hukum yang
adil harus ditegakkan.
Mengembalikan
kepercayaan menjadi pilihan tak terbantahkan, sehingga penyiapan SDM baik
secara akademisi maupun moral punpenting. Begitu juga keteladanan dari siapapun
tanpa terkecuali, terutama dari para petinggi negeri ini, perlu menjadi pilihan
genting. Karena bila keteladanan itu hilang, dari para petinggi negeri ini
mengembalikan citra bangsa yang jeblog dan buruk sulit dituntaskan.
Tulisan ini tentu bukan hendak memojokan penegak hukum
tertentu dalam pemberantasan korupsi, tetapi inilah keyataan bangsa ini dilihan
dan dirasakan masyarakat. Masyarakat bosan dengan berbagai jastifikasi, rakyat butuh
kepastian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar