Jika kamu
menemui orang yang melakukan ghulul. Maka bakarlah kekayaannya dan pukullah ia.
(hadits abu Daud)
Dari Abdullah
bin Umar. Rasulullah SAW bersabda : allah melaknat orang yang menyuap dan orang
yang menerima suap (H.R ahmad bin hanbal)
Rasulullah
bersabda “hadiah (pemberian) para pekerja/pengusaha 9untuk mkasud meloloskan
keinginannnya) adalah korupsi (H.R. Ahmad)
Tidak ada kekuatan politik yang bisa menyelimuti
bangsa ini bila, di setiap sentral kekuasaan tindak penyelahgunaan kekuasaan
kerap kali terjadi. Berbagai kegiatan dilakukan dari mulai acara dalam bentuk
seminar, lokakarya, penelitian, dan kegiatan lainnnya yang hendak mewujudkan
tata pemerintahan yang bersih di lakukan dari hulu sampai hilir. Bahkan aksi
atau demontrasipun dipilih menjadi sebuah pendekatan agar cita-cita mulia itu
dapat segera terwujud. Tentu pendekatan pihak lainpun dilakukan dalam membaca
ruang itu. Baik pihak yang hendak mempertahan status qua ataupun pihak
pembaharu. Tak bisa di hindari terjadi perang legitimasi dari yang sederhana
hingga luar biasa. Dari menggunakan kesadaran rakyat agar bangkit dari
hegemoninya hingga di pihak lain memainkan dan menggunakan jaringan,
politik dan legitimasi kekuasaan. Semua itu ada capaian yang hendak di tuju.
Dan pilihan itu akan terus melahirkan korban tak bisa dipungkiri. Namun
pengorbanan itu ada yang berpihak pada kebenaran sejati sementara dipihak
lain ada kebenaran yang dipolitisasi. Tentu sulit di bongkar masing-masing
klaim itu, karena penyalah gunaan kekuasaan berbeda dengan perbuatan orang yang
dimiskinkan dalam memprotes ketidak adilan meskipun akhirnya itu di baca
sebagai kelakukan melanggar hukum seperti anak yang dituduh mencuri sandal,
seorang perempuan yang mencuri kakao, dan tindakan lainnnya.
Mereka yang menguasai jaringan, modal, informasi,
pengetahuan dan keterampilan dalam menggunakan kekuasaan demi diri, koleganya,
keluarga menggunakan cara-cara yang “sangat santun”. Namun meskipun itu cara
santun corruption atau corruptus yang berarti kerusakan dan kebobrokan.
Istilah korupsi di beberapa Negara seperti “gin moung” (muangtai) yang berarti
makan bangsa, “tanwu” (cina) berarti keserakahan bernoda, dan di jepang “
oshoku” berarti kerja kotor. Intinya korupsi adalah menghianati keprcayaan, ketidak
jujuran, kebusukan, keburukan, penipuan, penggelapan, penyuapan, kebejatan, dll
yang mengandung arti dan nilai penghinaan dan fitnah.
Tentu korupsi dalam literature ulama klasik
(mutaqoddimin) belum ditemukan pembahasan jinayah (hukum pidana islam) apakah
korupsi termasuk pada jarimah hudud atau ta’zir. Sementara dalam bacaan bersama
bahwa jinayah itu tidak hanya menyangkut membaca kejahatan yang sifatnya
merugikan orang lain, namun juga merugikan diri sendiri. Disisi lain prinsip
hukum pidana islam memelihara lima prinsip asasiah (hak paling dasar)
yang sering di sebut dengan istilah al-amuru al-dharuriyah, yaitu memelihara
agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Sementara jarimah hudud ada tujuh macam
dalam literature hukum islam yaitu zina, qadzaf, minumna keras, hirobah,
mencuri, murtad dan al-baghyu. Criteria tindakan pidana dalam islam, pertama
rukun syar’I (undang-undang) yaitu adanya nash yang melarang atas suatu
perbuatan dengan ancaman hukuman terhadapnya. Kedua, rukun maddi, yaitu adanya
tindakan yang membentuk jarimah, baik berupa perbuatan nyata atau tidak.
Ketiga, rukun adabi, yaitu adanya perbuatan (orang mukallaf) yaitu orang
yang dapat diminai pertanggung jawaban terhadap jarimah yang dilakukan. Maka
dalam literature fiqh, yang menyangkut soal korupsi sementara ada enam istilah
: pertama, ghulul (penggelapan), kedua : risywah (penyuapan), ketiga : ghashab
(perampasan), ikhtilas (pencopetan) sirqah (pencurian) dan kenam: hirabah
(perampokan).
Hingga langit runtuh, matahari terbit di barat,
tak akan ada yang membenarkan bahwa korupsi halal dilakukan oleh pejabat public
yang telah memperoleh upah (pasilitas) berbagai akses dari Negara “rakyat”
(melalui berbagai pungutan legal dan ilegal) Menelusuri tindakan korupsi, maka
beberapa ayat yang menggambarkan itu seperti :
Pertama; Dalam surat
Al- baqarah 188 pegawai negeri yang memeras dan memeras pegawai
negeri yang lainnya adalah korupsi artinya “ dan janganlah sbagian kamu
memakan harta sebagaian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan
(janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat
memakan sebahagian dari pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat)
dosa, padahal kamu mengetahui”. Hadits ; rasul saw . bersabda tidak halal bagi
seseorang mengambil harta saudara-saudaranya kecuali dengan kerelaannya itu (
H.R. Imam Ahmad) dari Abdullah bin Umar, Rasulullah Saw bersabda: Allah
melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap (H.R. Ahmad bin Hambal) kedua
; pegawai negeri membantu orang lain merusakan bukti adalah
korupsi seperti dalam al-quran surat An Nisa 58 artinya ; sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (
menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu
menetapkan dengan adil. Sesunguhnya allah member pengajaran yang sebaik-baiknya
kepadamu. Sesunguhnya allah adalah maha mendengar lagi maha melihat. Al-maidah
;42 artinya ; mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong,
banyak memakan yang haram jika mereka (orang yahudi) datang kepadamu (untuk
menerima putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau
berpalinglah dari mereka ; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak
akan member mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara
mereka, maka putuskanlah ( perkara itu) diantara mereka dengan adil,
sesungguhnya allah menyukai orang-orang yang adil (QS. Al-Maidah ; 42) ketiga
; hadits ‘ pejabat Negara yang dipekerjakan dengan gaji tetap dilarang memungut
sebesar apapun dari orang yang dilayani. Pemungutan semacam itu apapun dalihnya
dikatagorikan ghulul (menghianati tugas) (H.R. Abu dawud) bahkan segala bentuk
pemberian/hadiah kepada pejabat Negara, sekalipun tanpa diminta, dipandang
sebagai ghulul juga (H.R. ahmad) rasulullah SAW, pernah mengutus Abdullah bin
rawahah ke tempat orang yahudi untuk menetaapkan jumlah pajak yang harus
dibayarnya, kemudian mereka menyodorkan sejumlah uang. Maka kata aAbdullah
kepada orang Yahudi itu; suap yang kamu sodorkan kepadaku itu adalah haram.
Oleh karena itu kami tidak akan menerimanya.” (H.R. malik) hadits , sesuatu
yang halal itu jelas, sesuatu yang haram itu jelas, sedangkan diantara keduanya
adalah syubhat. Barang siapa menghindari syubhat, terbebaslah dia 9dari celaan)
dan (terjagalah) kehormatannnya. Siap yang terjatuh pada syubhat, dia dianggap
melakukan perbuatan haram (H.R. Buchri dan Muslim) keempat
;pegawain negeri membeiarkan orang lain merusakkan bukti adalah korupsi
dal;ilnya : artinya “ mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita
bohong, banyak memakan yang haram. Jika merka 9orang Yahudi) datang kepadamu (
untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau
berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak
akan member mudarat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara
mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil,
sesungguhnya allah menyukai orang-orang yang adil, ( Al-Maidah 42). Kata akkaaluna
lissuhti pada firman Allah surat Al-Maidah 42 ditafsirkan oleh imam al-hasan
dan said bin jubair dengan risywah yang meliputi memakan, menghilangkan,
menyembuyikan dan menggelapkan sesuatu yang bukan haknya. Membiarkan
orang lain, atau membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan
merusak maka menjadi terlarang. Kelima, Pegawai negeri
merusak bukti adalah korupsi seperti dalam Al-quran surat An-Nisa 58 artinya “
sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyaipaikan amanat kepada yang berhak
menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara
manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya allah member
pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah maha
Mendengar lagi Maha melihat. Al-hadits artinya “ beberapa bawahan khalifah Umar
abdul aziz menulis kepadanya. “ sesungguhnya kota telah rusak. Jika amirul
Mukminin memberikan kepada kami sejumlah uang agar kami memperbaiki kota itu,
maka kami akan melakukannnya. “Umar membalas surat itu,” jika kamu membaca surat
ini, maka jagalah kota itu dengan cara kamu berlaku adil dan bersihkan
jalan-jalannya dari kezaliman. Kare itulah sebenar-benar perbaikan.keenam;”
Pegawai negeri memalsukan dokumentasi untuk pemerinksaan adminitrasi adalah
korupsi seperti dalam surat An-nisa 58 “ artinya “ sesungguhnya allah menyuruh
kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu)
apabila menetapkan hukum diantara kamu supaya kamu menetapkan dengan adil.
Sesungguhnya allah member pengajaran yang sebaik-bainya kepada kamu.
Sesungguhnya Allah adalah maha mendengar lagi maha melihat”. Al-hadits “
sesungguhnya akan datang pada manusia suatu zaman dimana seseorang tidak peduli
dengan cara apa dia mengambil harta, apakah dari yang halal atau dari yang
haram ( H.R. Abu Hurairah) ketujuh;Pegawai negeri menggelapkan
uang atau membiarkan penggelapan adalah korupsi seperti dalam hadits ; “ dari
zaid bin Khalid al-juhani 9diriwayatkan) bahwa seorang sahabat nabi meninggal
pada waktu penaklukan khaibar, maka para sahabat melaporkan hal itu kepada
rasullullah. Lalu beliau bersabda ; shalatkanlah kawanmu itu. Maka berubahlah
wajah orang-orang karena sabda tersebut. Kemudian Rasulullah bersabda : rekanmu
itu tela melakukan ghulul dalam perang. Maka kamipun memeriksa barang-barangnya,
lalu kami temukan manic-manik orang yahudi yang harganya tidak mencapai dua
dirham ( H.R. Abu daud, Ahmad dan Ibnu Majah) acuan dari kepentingan rakyat
adalah hak-hak mereka yang dalam syari’at islam, sekurang-kurangnya meliputi
lima hak induk : pertama; perlindungan hidup dan keselamatan jiwa
raga ( hifdz al-nafs) , kedua; hak perlindungan dan menjalankan
keyakinan agamanya (hifdz al –dien) ketiga, perlindungan
keselamatan, perkembangan dan penyalahgunaan akal budi (hifdz al-‘aql) keempat,
perlindungan hak atas harta benda dan kekayaan yang diperoleh secara sah (hifdz
al-mal) dan kelima, perlindungan atas kehormatan dan hak
keturunan (hifdz al-‘irdl wa al-nasl).
Tentu dalam upaya menjalankan amanat yang diberikan
oleh rakyat, maka penyelenggara Negara harus menjaga, mengelola,
mendistribusikan segala asset kepada kepada mereka yang berhak menerimanya.
Karena segala upaya penggelapan, penghancuran, penerimaan, pendistribusian
asset Negara bertentangan dengan perintah Allah SWT dan tentu segala perbuatannnya
akan tergolong perbuatan yang bathil. Karena menurut kaidah fiqh mengatakan ; “
tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bi al-mashlahah” ( seluruh
kebijakan dan tindakan pemimpin terhadap rakyat harus bersumber pada
kepentingan mereka”) (qawaid al-fiqh) artinya apapun tindakan demi
memperkaya diri, merugikanm keuangan Negara, menyuap pegawai negeri,pegawai
negeri menerima suap, menggelapkan uang dan hal –hal lain seperti yang
telah disebut di atas adalah korupsi.
Atsar, pada suaatu waktu Khalifah umar bin Abdul azis
saat menerima tamu di rumah dinasnya, ia segera mematikan lampu minyak yang
dipakainya tatkala sang tamu itu membicarakan perihal yang bukan
lagi berkaitan denga n urusan dinas. Lalu ditanya perihal tindakan
tersebut, Umar menjawab, pengadaan minyak pada lampu tersebut didanai oleh
Negara. Maka pemanfaatannnya sebatas urusan dinas saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar