KONSEP – KONSTANCE
POLITIK
Konsep politik
Masyarakat
Kekuasaan
Negara
Depinisi Negara
Sifat Negara
Unsur-unsur Negara
Tujuanb Negara
Istilah Negara dan istilah system politik
Teori politik Teori Politik adalah bahasan dan generalisasi dari phenomena yang bersifat politik.
Dengan kata lain Teori Politik adalah bahasan dan renungan atas :
a. Tujuan dari Kegiatan Politik
b. Cara – cara mencapai tujuan itu
c. Kemungkinan – kemungkinan dan kebutuhan – kebutuhan yang ditimbulkan oleh situasi politik yang tertentu
d. Kewajiban – kewajiban (obligations) yang diakibatkan oleh tujuan politik itu
Menurut Thomas P. Jenkin dalam The Study of Political Theory dibedakan dua macam teori politik :
1. Teori – teori yang mempunyai dasar moril dan yang menentukan norma – norma politik (norms for political behavior). Karena adanya unsur norma – norma dan nilai (value) maka teori – teori ini boleh dinamakan VALUATIONAL (mengandung nilai). Yang termasuk golongan ini antara lain :
a. Filsafat Politik
b. Teori Politik Sistematis
c. Ideologi
2. Teori – teori yang menggambarkan dan membahas phenomena dan fakta – fakta politik dengan tidak mempersoalkan norma – norma atau nilai. Teori ini dinamakan NON – VALUATIONAL (Value Free / bebas nilai). Bersifat deskriptif (menggambarkan) dan komparatif (membandingkan).
a. Filsafat Politik
Filsafat politik mencari penjelasan yang berdasarkan ratio.
Pokok pikiran dari Filsafat politik ialah bahwa persoalan – persoalan yang menyangkut alam semesta seperti metaphysika dan epistemologi harus dipecahkan dulu sebelum persoalan – persoalan politik yang kita alami sehari – hari dapat ditanggulangi.
Menurut Plato, keadilan merupakan hakekat dari alam semesta dan sekaligus merupakan pedoman untuk mencapai “ kehidupan yang baik “ (good life) yang dicita – citakan olehnya.
b. Teori Politik Sistematis (systematic political theory)
Teori politik sistematis mendasarkan diri atas pandangan yang sudah lazim diterima pada masa itu. Jadi, ia tidak menjelaskan asal – usul atau cara lahirnya norma – norma, tetapi hanya mencoba untuk merealisasikan norma – norma itu dalam suatu program politik.
Misalnya, dalam abad ke – 19 teori – teori politik banyak membahas mengenai hak – hak individu yang diperjuangkan terhadap kekuasaan negara dan mengenai sistim hukum dan sistim politik yang sesuai dengan pandangan itu. Bahasan – bahasan ini didasarkan atas pandangan yang sudah lazim pada masa itu mengenai adanya hukum alam (natural law), tetapi tidak lagi mempersoalkan hukum alam itu sendiri
c. Ideologi Politik (Political Ideology)
Ideologi politik adalah himpunan nilai – nilai, idee, norma –norma, kepercayaan dan keyakinan, suatu “Weltanschauung”, yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang, atas dasar mana dia menentukan sikapnya terhadap kejadian dan problema politik yang dihadapinya dan yang menentukan tingkah laku politiknya. Dasar dari ideologi politik adalah keyakinan akan adanya suatu pola tata tertib sosial politik yang ideal.
MASYARAKAT
Apa yang dimaksud masyarakat ?
Menurut Robert Maclver : “ Masyarakat adalah suatu sistim hubungan – hubungan yang ditertibkan “ (Society means a system of ordered relations )
Menurut Harold J. Laski dari London School of Economics and Political Science : “ Masyarakat adalah sekelompok manusia yang hidup bersama dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan – keinginan mereka bersama “
( A Society is a group of human beings living together and working together for the satisfaction of their mutual wants ).
Dari dua definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa masyarakat mencakup semua hubungan dan kelompok dalam suatu wilayah
Dalam mengamati masyarakat disekelilingnya, yaitu masyarakat Barat, Harold Lasswell memperinci 8 nilai, yaitu :
1. Kekuasaan
2. Pendidikan / Penerangan (enlightenment)
3. Kekayaan (Wealth)
4. Kesehatan (Well – being)
5. Keterampilan (Skill)
6. Kasih Sayang (affection)
7. Kejujuran (rectitude) dan Keadilan (rechtschapenheid)
8. Keseganan, respek (respect)
KEKUASAAN
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah lakunya seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu.
Kekuasaan Sosial terdapat dalam semua hubungan sosial dan dalam semua organisasi sosial.
Kekuasaan Sosial menurut Ossip K Flechtheim adalah “ Keseluruhan dari kemampuan, hubungan – hubungan dan proses – proses yang menghasilkan ketaatan dari pihak lain … untuk tujuan – tujuan yang ditetapkan olh pemegang kekuasaan “ (social power the sum total of all those capacities, relationships and processes by which compliance of others is secured … for ends determined by the power holder)
Kekuasaan Sosial menurut Robert M. Maclver adalah “ Kekuatan sosial adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain, baik secara langsung dengan jalan memberi perintah, maupun secara tidak langsung dengan mempergunakan segala alat dan cara yang tersedia “ (Social power is the capacity to control the behavior of others either directly by fiat or indirectly by the manipulation of available means).
KEKUASAAN POLITIK adalah “ Kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat – akibatnya sesuai dengan tujuan – tujuan pemegang kekuasaan sendiri.
Kekuasaan politik merupakan sebagian saja dari kekuasaan sosial, yakni kekuasaan sosial yang fokusnya ditujukan kepada negara sebagai satu – satunya pihak yang berwenang yang mempunyai hak untuk mengendalikan tingkah laku sosial dengan paksaan.
Kekuasaan politik tidak hanya mencakup kekuasaan untuk memperoleh ketaatan dari warga masyarakat, tetapi juga menyangkut pengendalian orang lain dengan tujuan untuk mempengaruhi tindakan dan aktivitas negara di bidang administratif, legislatif dan yudikatif.
Ossip K. Flechtheim membedakan dua macam kekuasaan politik, yakni :
1. Bagian dari kekuasaan sosial yang (khususnya) terwujud dalam negara (kekuasaan negara atau state power), seperti lembaga – lembaga pemerintahan DPR, Presiden dan sebagainya.
2. Bagian dari kekuasaan sosial yang ditujukan kepada negara, seperti Partai Politik, organisasi ekonomi, organisasi mahasiswa, organisasi agama, organisasi minoritas dan sebagainya.
NEGARA
Negara adalah :
1. Agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan – hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala – gejala kekuasaan dalam masyarakat.
2. Organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yng dapat menetapkan tujuan – tujuan dari kehidupan bersama.
Negara mempunyai dua tugas :
a. mengendalikan dan mengatur gejala – gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
b. mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan – golongan ke arah tercapainya tujuan – tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan asosiasi – asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional.
DEFINISI MENGENAI NEGARA
1. Roger H. Soltau
“ Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama, atas nama masyarakat “ (The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community)
2. Harold J. Laski
“ Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan – keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaatibaik oleh individu maupun oleh asosiasi – asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat. (The state is a society which is integrated by possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group which is part of the society. A Society is a group of human beings living together and working together for the satisfaction of their mutual wants. Such a society is a state when the way of life to which both individuals and associations must confort is defined by coercive authority binding upon them all)
. Max Weber
“ Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam sesuatu wilayah “ (The state is a human society that (succesfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory)
4. Robert M. Maclver
“ Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistim hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa “ (The state is an association which, acting through law as promulgated by a government endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the external conditions of order)
Jadi, sebagai definisi umum dapat dikatakan bahwa negara adalah “ Suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang – undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
SIFAT – SIFAT NEGARA
1. Sifat Memaksa
Agar peraturan perundang – undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dicegah, maka negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan sebagainya.
Unsur paksa dapat dilihat misalnya pada ketentuan tentang pajak. Setiap warga negara harus membayar pajak dan orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda, atau disita, atau malahan dapat dikenakan hukuman kurungan.
2. Sifat Monopoli
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan, oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Sifat Mencakup Semua (all – encompassing, all – embracing)
Semua peraturan perundang – undangan (misalnya keharusan membayar pajak) berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan demikian memang perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita – citakan akan gagal.
UNSUR – UNSUR NEGARA
1. Wilayah
Setiap negara menduduki tempat tertentu di muka bumi dan mempunyai perbatasan tertentu. Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah, tetapi laut di sekelilingnya dan angkasa di atasnya.
2. Penduduk
Setiap negara mempunyai penduduk, dan kekuasaan negara menjangkau semua penduduk di dalam wilayahnya. Dalam mempelajari penduduk ini, maka perlu diperhatikan faktor – faktor seperti kepadatan penduduk, tingkat pembangunan, tingkat kecerdasan, homogenitas dan masalah nasionalisme.
3. Pemerintah
Setiap negara mempunyai suatu organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan – keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di dalam wilayahnya. Keputusan – keputusan ini antara lain berbentuk undang – undang dan peraturan – peraturan lain.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang – undang dan melaksanakannya dengan semua cara (termasuk paksaan) yang tersedia.
TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA
TUJUAN NEGARA :
Roger H. Soltau “ tujuan negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin “. (the freest possible development and creative self – expression of its members).
Harold J. Laski “ tujuan negara ialah menciptakan keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan – keinginan secara maksimal “. (creation of those condition under which the members of the state may attain the maximum satisfaction of their desires)
FUNGSI NEGARA :
1. Melaksanakan penertiban (law and order) ; untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan – bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai “stabilisator”.
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Dewasa ini fungsi ini dianggap sangat penting, terutama bagi negara – negara baru. Pandangan ini di Indonesia tercermin dalam usaha pemerintah untuk membangun melalui suatu rentetan Repelita.
3. Pertahanan ; hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini negara dilengkapi dengan alat – alat perang.
4. Menegakkan keadilan ; hal ini dilaksanakan melalui badan – badan pengadilan.
Charles E. Merriam menyebutkan 5 fungsi negara, yakni :
1. Keamanan ekstern
2. Ketertiban intern
3. Keadilan
4. Kesejahteraan Umum
5. Kebebasan
ISTILAH NEGARA DAN ISTILAH SISTIM POLITIK
Konsep “sistim” oleh sarjana ilmu politik dipinjam dari ilmu biologi. Dianggap bahwa suatu sistim politik, seperti halnya organisme dalam ilmu biologi, terdiri dari bagian – bagian atau komponen – komponen yang saling bergantungan kepada yang lain dan saling mengadakan interaksi. Keseluruhan dari interaksi ini perlu diteliti jika seluruh organisme ingin dimengerti.
Dua ciri perlu diperhatikan :
1. Setiap perubahan dalam satu bagian dari sistem itu mempengaruhi seluruh sistim.
2. Sistim itu bekerja dalam suatu lingkungan (environment) yang lebih luas dan bahwa ada perbatasan antara sistim dengan lingkungannya.
Pada dasarnya konsep sistem politik dipakai untuk keperluan analisa, dimana suatu sistim bersifat abstrak. Dalam konteks ini sistim terdiri dari beberapa variabel. Di samping itu konsep sistim politik dapat diterapkan pada suatu situasi yang konkrit, misalnya negara, atau kesatuan yang lebih kecil, seperti kota, atau suku bangsa, ataupun kesatuan yanbg lebih besar seperti di bidang internasional, di mana sistem politik terdiri dari beberapa negara.
Konsep sistim politik di dalam penerapan pada situasi yang konkrit seperti negara, mencoba mendasarkan studi tentang gejala – gejala politik dalam konteks tingkah laku di dalam masyarakat. Tingkah laku politik dianggap sebagai sebagian dari keseluruhan tingkah laku sosial. Menurut pemikiran ini masyarakat merupakan suatu sistim sosial yang pada hakekatnya terdiri dari bermacam – macam proses. Diantara bermacam – macam proses ini dapat dilihat gejala – gejala politik sebagai suatu kumpulan proses tersendiri yang berbeda dengan proses – proses lainnya. Inilah yang dinamakan sistim politik.
Dalam konsep sistem politik ini kita temukan istilah – istilah seperti :
1. Proses
Proses adalah pola – pola (sosial dan politik) yang dibuat oleh manusia dalam mengatur hubungan antara satu sama lain. Pola – pola inhi ada yang jelas kelihatan, adapula yang kurang jelas nampak. Dalam suatu negara, lembaga – lembaga seperti parlemen, partai, birokrasi, sekalipun sudah mempunyai kehidupan sendiri, sebenarnya tak lain dari proses - proses yanhg pola – pola ulangannya sudah mantap. Mereka mencerminkan struktur tingkah laku (structure of behavior).
2. Struktur
Struktur mencakup lembaga – lembaga formil dan informil seperti parlemen, kelompok kepentingan, kepala negara, jaringan komunikasi dan sebagainya.
3. Fungsi
Fungsinya adalah membuat keputusan – keputusan kebijaksanaan (policy decitions) yang mengikat mengenai alokasi dari nilai – nilai (baik yang bersifat materiil, maupun yang non materiil).
Sistim politik menghasilkan “output” yaitu keputusan – keputusan kebijaksanaan – kebijaksanaan yang mengikat. Dengan kata lain : melalui sistim politik tujuan – tujuan masyarakat dirumuskan dan selanjutnya dilaksanakan oleh keputusan – keputusan kebijaksanaan.
Salah satu aspek penting dalam sistim politik adalah budaya politik (political culture) yang mencerminkan faktor subyektif. Budaya politik adalah keseluruhan dari pandangan – pandangan politik, seperti norma – norma, pola – pola orientasi terhadap politik dan pandangan hidup pada umumnya. Budaya politik mengutamakan dimensi psykhologis dari suatu sistem politik, yaitu sikap – sikap, sistim – sistim kepercayaan, simbol – simbol yang dimiliki oleh individu – individu dan beroperasi di dalam seluruh masyarakat, serta harapan – harapannya.
Bentuk dari budaya politik dalam suatu masyarakat dipengaruhi antara lain oleh sejarah perkembangan dari sistim, oleh agama yang terdapat dalam masyarakat itu, kesukuan, status sosial, konsep mengenai kekuasaan, kepemimpinan dan sebagainya.
Sistem politik terdapat 4 variabel :
1. Kekuasaan : sebagai cara untuk mencapai hal yang diinginkan antara lain membagi sumber – sumber di antara kelompok – kelompok dalam masyarakat ;
2. Kepentingan : tujuan – tujuan yang dikejar oleh pelaku – pelaku atau kelompok politik ;
3. Kebijaksanaan : hasil dari interaksi antara kekuasaan dan kepentingan, biasanya dalam bentuk perundang – undangan ;
4. Budaya Politik : orientasi subyektif dari individu terhadap sistem politik.
DEMOKRASI
Beberapa konsep mengenai Demokrasi
Demokrasi Konstitusional
Sejarah Perkembangan
Demokrasi Konstitusional dalam Abad Ke-19 : Negara Hukum Klasik
Demokrasi Konstitusional dalam Abad Ke-20 : Rule of Law yang dinamis
Perkembangan Demokrasi Di Asia
Istilah Demokrasi :
1. Demokrasi Konstitusionil
2. Demokrasi Parlementer
3. Demokrasi Terpimpin
4. Demokrasi Pancasila
5. Demokrasi Rakyat
6. Demokrasi Soviet
7. Demokrasi Nasional
8. Dsb
Beberapa konsep demokrasi
Kata Yunani demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan / berkuasa, Demokrasi berarti “ rakyat berkuasa “ atau “ government or rule by the people “
Penelitian UNESCO tahun 1949
“ mungkin untuk pertama kali dalam sejarah demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistim organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh pendukung – pendukung yang berpengaruh “
(probably for the first time in history democracy is claimed as the proper ideal description of all systems of political and social organizations advocated by influential proponents
UNESCO juga menarik kesimpulan bahwa idee demokrasi dianggap ambiguous atau mempunyai arti dua, sekurang – kurangnya ada ambiguity atau ketaktentuan “ mengenai lembaga – lembaga atau cara – cara yang dipakai untuk melaksanakan idee, atau mengenai keadaan kulturil serta historis yang mempengaruhi istilah, dan praktek demokrasi “ (either in the institutionsor divices employed to effect the idea or in the cultural or historical circumstances by which word, idea and practice are conditioned)
Tetapi diantara sekian banyak aliran fikiran yang dinamakan demokrasi ada dua kelompok aliran yang paling penting, yaitu :
1. Demokrasi Konstitusionil
2. Demokrasi yang berdasarkan atas komunisme
Kedua kelompok tersebut mula – mula berasal dari Eropa, tetapi setelah Perang Dunia ke II didukung beberapa negara di Asia seperti, India, Pakistan, Filipina dan Indonesia yang mencita – citakan demokrasi konstitusionil, sekalipun terdapat bermacam – macam bentuk pemerintahan maupun gaya hidup dalam negara – negara tersebut. Di lain pihak negara – negara baru di Asia yang mendasarkan diri atas azas – azas komunisme, yaitu RRC, Korea Utara, dsb.
Demokrasi konstitusi
Ciri khas dari Demokrasi Konstitusionil ialah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang – wenang terhadap warga negaranya. Pembatasan – pembatasan atas kekuasaan pemerinyah tercantum dalam konstitusi, maka dari itu sering disebut “pemerintah berdasrkan konstitusi” (contitutional government). Jadi, constitutional Government sama dengan Limited Government atau Restrained Government.
Lord Acton, ahli sejarah Inggris mengatakan bahwa kekuasaan pemerintah perlu dibatasi dengan mengingat bahwa pemerintahan selalu diselenggarakan oleh manusia dan pada manusia itu tanpa kecuali melekat banyak kelemahan. “ Power tends corrupt, but absolute power corrupts absolutely “ ( Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tak terbatas pasti akan menyalahgunakannya ).
Pembatasan atas kekuasaan negara sebaiknya diselenggarakan dengan suatu konstitusi tertulis, yang dengan tegas menjamin hak – hak azasi dari warga negara. Disamping itu kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga kesempatan penyalahgunaan diperkecil, yaitu dengan cara menyerahkannya kepada beberapa orang atau badan dan tidak memusatkan kekuasaan pemerintahan dalam tangan satu orang atau satu badan.
Sejkarah perkembangan
Sistim demokrasi yang terdapat di negara kota (city state) Yunani kuno (abad ke 6 sampai abad ke 3 s.M.) merupakan demokrasi langsung (direct democracy) yaitu suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk mebuat keputusan – keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas.
Sifat langsung dari demokrasi Yunani dapat diselenggarakan secara efektif karena berlangsung dalam kondisi yang sederhana, yaitu :
1. Wilayahnya terbatas (negara terdiri dari kota dan daerah sekitarnya)
2. Jumlah penduduk sedikit (300.000 penduduk dalam satu negara – kota)
3. Demokrasi hanya berlaku untuk warga negara resmi, untuk mayoritas budak belian dan pedagang asing demokrasi tidak berlaku.
Dalam negara modern demokrasi tidak lagi bersifat langsung, tetapi bersifat demokrasi berdasarkan perwakilan (representative democracy)
Demokrasi Yunani hilang dari dunia barat waktu bangsa Romawi yang sedikit banyak mengenal kebudayaan Yunani, dikalahkan oleh suku bangsa Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki Abad Pertengahan (600-1400).
Masyarakat Abad Pertengahan didirikan oleh struktur social yang feodal (hubungan antara vassal dan lord), yang kehidupan sosial serta spirituilnya dikuasai oleh paus dan pejabat – pejabat agama lainnya, yang kehidupan politiknya ditandai oleh perebutan kekuasaan antara para bangsawan satu sama lain.
Perkembangan demokrasi abad pertengahan menghasilkan suatu dokumen penting, yaitu Magna Charta “Piagam Besar” (1215), yang merupakan semacam kontrak antara beberapa bangsawan dan Raja John dari Inggris dimana untuk pertama kali seorang raja yang berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberapa hak dan privileges dari bawahannya sebagai imbalan untuk penyerahan dana bagi keprluan perang dan sebagainya. Biarpun piagam ini lahir dalam suasana feodal dan tidak berlaku untuk rakyat jelata, namun sianggap sebagai tonggak dalam perkembangan gagasan demokrasi.
Pada permulaan abad ke 16 di Eropa Barat muncul negara – negara nasional (national state) dalam bentuk yang modern, maka Eropa Barat mengalami beberapa perubahan sosial dan kulturil yang mempersiapkan jalan untuk memasuki zaman yang lebih modern di mana akal dapat memerdekakan diri dari pembatasan – pembatasan. Dua kejadian ini adalah :
1. Renaissance (1350 – 1600) berpengaruh di Eropa Selatan seperti Itali
2. Reformasi (1500 – 1650 ) mendapat banyak pengikut di Eropa Utara seperti Jerman, Swiss, dsb
Renaissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat kepada kesusasteraan dan kebudayaan Yunani Kuno yang selama abad pertengahan telah disisihkan.Aliran ini membelokkan perhatian yang tadinya semata – mata di arahkan kepada tulisan – tulisan keagamaan ke arah soal – soal keduniawian dan mengakibatkan timbulnya pandangan – pandangan baru.
Reformasi serta perang – perang agama menyebabkan manusia berhasil melepaskan diri dari penguasaan Gereja, baik di bidang spirituil dalam bentu dogma, maupun di bidang sosial dan politik. Hasilnya ialah timbulnya gagasan mengenai perlunya ada kebebasan beragama serta ada garis pemisah yang tegas antara soal – soal agama dan soal – soal keduniawian, khususnya di bidang pemerintahan. Ini dimanakan “ Pemisahan antara Gereja dan Negara “
Pada masa 1650 – 1800 orang Eropa Barat dengan kedua aliran fikiran Renaissance & Reformasi menyelami masa Aufklarung (Abad Pemikiran) beserta Rasionalisme, suatu aliran pikiran yang ingin memerdekakan pikiran manusia dari batas – batas yang ditentukan oleh Gereja dan mendasarkan pemikiran atas akal (ratio) semata – mata. Timbullah gagasan bahwa manusia mempunyai hak – hak politik yang tidak boleh diselewengkan oleh raja dan mengakibatkan dilontarkannya kecaman – kecaman terhadap raja, yang menurut pola yang sudah lazim pada masa itu mempunyai kekuasaan tak terbatas.
Pada masa 1500 – 1700, sesudah berakhirnya abad pertengahan, Monarchi – Monarchi absolut muncul yang menganggap dirinya berhak atas takhtanya berdasarkan konsep “Hak Suci Raja” (Divine Right of Kings). Raja – raja yang terkenal di Spanyol seperti Isabella dan Ferdinand (1479 – 1516), di Perancis Raja – Raja Bourbon dan sebagainya.
Pendobrakan terhadap kedudukan raja – raja absolut ini didasarkan atas suatu teori rasionalistis yang umumnya dikenal sebagai social contract (kontrak sosial). Salah satu azas dari gagasan kontrak sosial ialah bahwa dunia dikuasai oleh hukum yang timbul dari alam (nature) yang mengandung prinsip – prinsip keadilan yang universil, artinya berlaku untuk semua waktu serta semua manusia, apakah dia raja, bangsawan atau rakyat jelata. Kontrak sosial menentukan di satu fihak bahwa raja diberi kekuasaan oleh rakyat untuk menyelenggarakan penertiban dan menciptakan suasana dimana rakyat dapat menikmati hak – hak alamnya (natural rights) dengan aman.Di fihak lain rakyat akan mentaati pemerintahan raja asal hak – hak alam itu terjamin.
Filsuf – filsuf yang mencetuskan gagasan teori kontrak sosial antara lain :
1. John Locke dari Inggris (1632 – 1704)
“ hak – hak politik mencakup hak atas hidup, atas kebebasan dan hak untuk
mempunyai milik (life, liberty and property)
1. Montesquieu dari Perancis (1689 – 1755)
“ menyusun suatu sistim yang dapat menjamin hak – hak politik itu, yang
kemudian dikenal dengan istilah trias politica “
Idee – idee bahwa manusia mempunyai hak – hak politik menimbulkan revolusi Perancis pada akhir abad ke 18, serta Revolusi America melawan Inggris.
Sebagai akibat dari pergolakan tersebut, maka pada akhir abad ke 19 gagasan mengenai demokrasi mendapat wujud yang konkrit sebagai program dan sistim politik. Demokrasi pada tahap ini semata – mata bersifat politis dan mendasarkan dirinya atas azas – azas kemerdekaan individu, kesamaan hak (equal rights) serta hak pilih untuk semua warga negara (universal suffrage)
Demokrasi Konstitusionil dalam Abad ke 19 : Negara Hukum Klasik
Cara terbaik untuk membatasi kekuasaan pemerintah ialah dengan suatu konstitusi, apakah ia bersifat naskah (written constitution) atau tak bersifat naskah (unwritten constitution).
Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme (constitutionalism), edangkan negara yang menganut gagasan ini disebut Constitutional State atau Rechtsstaat.
Menurut Carl J. Friedrich “ konstitusionalisme adalah gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan aktivitas yang diselenggarakan atas nama rakyat, tetapi yang tunduk kepada beberapa pembatasn yang dimaksud untuk memberi jaminan bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah “ (a set of activities organized and operated on behalf of the people but subject to a series of restraints which attemp to ensure that the power which is needed for such governance is not abused by those who are called upon to do the governing). Pembatasan yang dimaksud termaktub dalam Undang – Undang Dasar.
Dalam Gagasan Konstitusionalisme Undang – Undang Dasar dipandang sebagai suatu lembaga yang mempunyai fungsi khusus, yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah di satu fihak, dan di fihak lain menjamin hak – hak azasi dari warga negaranya.
Undang – Undang Dasar dianggap sebagai perwujudan dari hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara dan pejabat – pejabat pemerintah sekalipun, sesuai dengan dalil : “ Government by laws, not by men “ (Pemerintahan berdasarkan hukum, bukan oleh manusia).
Pada abad ke 19 dan permulaan abad ke 20 Ahli – ahli hukum Eropa Barat Kontinental seperti Immanuel Kant (1724 – 1804) dan Friedrich Julius Stahl memakai istilah Rechtsstaat, sedahkan ahli Anglo Saxon seperti A.V. Dicey memakai istilah Rule of Law.
- Friederich Julius Stahl menyebut empat Unsur – unsur Rechtsstaat dalam arti klasik, yaitu :
a) hak – hak manusia
b) pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak – hak itu (di negara – negara Eropa kontinental biasanya disebut trias politika)
c) pemerintah berdasarkan peraturan – peraturan (wetmatigheid van bestuur)
d) peradilan administrasi dalam perselisihan
Unsur – unsur Rule of law dalam arti klasik, seperti yang dikemukakan A. V. Dicey dalam Intoduction to the law of the constitution, yaitu :
a) Supremasi aturan aturan hukum (supremacy of the law) ; tidak adanya kekuasaan sewenang – wenang (absence of arbitrary power), dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum
b) Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (equality before the law). Dalil ini berlaku baik untuk orang biasa maupun untuk pejabat.
c) Terjaminnya hak – hak manusia oleh undang – undang ( di negara lain oleh undang – undang dasar ) serta keputusan – keputusan pengadilan.
Negara hukum Klasik :
1. Pemerintah tidak campur tangan dalam urusan warga negaranya kecuali dalam hal yang menyangkut kepentingan umum, mislanya bencana alam, hubungan luar negeri dan pertahanan negara. (Liberalisme)
2. Negara sebagai Nachtwachterstaat (Negara Penjaga Malam) yang sangat sempit ruang geraknya, tidak hanya dibidang politik, tetapi terutama di bidang ekonomi dengan dalil laissez faire, laissez aller, yang berarti bahwa kalau manusia dibiarkan mengurus kepentingan ekonominya masing – masing, maka dengan sendirinya keadaan ekonomi seluruh negara akan sehat. Negara hanya mempunyai tugas pasif, yakni baru bertindak apabila hak – hak manusia dilanggar atau ketertiban dan keamanan umum terancam.
Demokrasi Konstitusionil dalam Abad ke 20 : Rule of law yang dinamis
Telah terjadi perubahan – perubahan sosial dan ekonomi yang
disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu :
1. Banyaknya kecaman terhadap ekses – ekses dalam industrialisasi dan sistim
kapitalis
2. Tersebarnya faham sosialisme yang menginginkan pembagian kekayaan secara merata
3. Kemenangan beberapa partai sosialis di Eropa, seperti di Swedia, Norwegia
4. Pengaruh aliran konomi yang dipelopori ahli ekonomi Inggris John Maynard Keynes (1883 – 1946 )
Pada dewasa ini dianggap bahwa demokrasi harus meluas mencakup dimensi
ekonomi dengan suatu sistim yang menguasai kekuatan – kekuatan ekonomi dan
berusaha memperkecil perbedaan sosial – ekonomi, terutama perbedaan –
perbedaan yang timbul dari distribusi kekayaan yang tidak merata. (Welfare
State/Negara Kesejahteraan) atau (Sosial service state/negara yang memberi
pelayanan kepada masyarakat).
Syarat – syarat Dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis dibawah rule of law ialah :
1. Perlindungan konstitusionil, dalam arti bahwa konstitusi, selain dari menjamin hak – hak individu, harus menentukan pula cara proseduril untuyk memperoleh perlindungan atas hak – hak yang dijamin,
2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak (independent an impartial tribunals)
3. Pemilihan umum yang bebas
4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5. kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi
6. pendidikan kewarganegaraan (civic education)
Jelaslah bahwa konsep dinamis mengenai Rule of law dibandingkan dengan perumusan abad ke 19 sudah jauh berbeda.
Menurut Internasional Commision of Jurist dalam konferensinya di Bangkok :
“ sistim politik yang demokratis adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan – keputusan politik diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil – wakil yang mereka pilih dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas. (demokrasi berdasarkan perwakilan / representative democracy)
Henry B Mayo dalam buku Introduction to Democratic Theory :
“ Sistim politik yang Demokratis adalah dimana kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil – wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan – pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Beberapa nilai yang mendasari demokrasi menurut Henry B Mayo :
1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga
2. Menjamin terselenggaranyaperubahan secara damai dalam suatu masyarakat
yang sedang berubah
3. Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur
4. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum
5. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman
6. Menjamin tegaknya keadilan
Untuk melaksanakan nilai – nilai demokrasi perlu beberapa lembaga, yaitu :
1. Pemerintahan yang bertanggungjawab
2. Suatu Dewan Perwakilan Rakyat yang mewakili golongan – golongan dan
kepentingan – kepentingan dalam masyarakat
3. Suatu organisasi politik yang mencaku satu atau lebih partai politik (sistim dwi
partai, multi partai)
4. Pers dan Media masa yang bebas untuk menyatakan pendapat
5. Sistim peradilan yang bebas untuk menjamin hak – hak azasi dan
mempertahankan keadilan
perkembangan demokrasi di asia
Sesudah perang Dunia II muncul beberapa negara di Asia dan Afrika. Dalam usaha membangun negaranya ada negara yang tertarik oleh pola komunis seperti RRC dan Korea Utara. Tetapi banyak pula negara yang sedikit banyak berpegang pada beberapa azas pokok dari demokrasi konstitusionil seraya memperkembangkan corak khas budaya politik masing – masing.
Beberapa negara mengalami kesulitan dikarenakan tidak adanya beberapa faktor pendukung perkembangan demokrasi, yaitu :
1. Persentase buta huruf yang rendah
2. Keadaan ekonomi yang mencukupi
3. Adanya homogenitas sosial
4. Klas menengah (middle class) yang kuat
5. Serta masa damai yang cukup lama
Di beberapa negara timbul kecenderungan untuk memakai cara – cara yang bersifat otokrasi dan memusatkan kekuasaan dalam tangan seorang pemimpin yang kadang – kadang dibantu oleh kegiatan satu partai tunggal.
Perkembangan Demokrasi di Pakistan dan Indonesia
• Kedua negara mayoritas rakyatnya beragama Islam
• Memulai masa merdekanya dengan Sistim Parlementer ( Indonesia berkiblat kepada Belanda, Pakistan berkiblat kepada Inggris )
• Suatu ketika terasa tidak cocok dan diganti dengan sistim presidensiil (Tahun 1959 Indonesia dengan Demokrasi Terpimpin, Tahun 1958 dengan Demokrasi Dasar). Dalam tahap ini kedua negara menunjukkan ciri – ciri otokrasi pemaksaan kehendak pimpinan dan kultus individu.
• Di Indonesia pada tahun 1965 Demokrasi Terpimpin berakhir denga G 30 S/PKI, dimulai periode baru yang meletakkan sendi – sendi demokrasi kostitusionil berdasarkan Pancasila.
• Di Pakistan Demokrasi Dasar mendapat tantangan kuat dan dalam tahun 1969 mengalami kegagalan. Dalam bulan Maret 1969 Presiden Ayub Khan mengundurkan diri dan pimpinan diambil alih oleh Jenderal Yahya Khan. Dalam perkembangan selanjutnya terjadi bentrokan antara Pakistan Barat dan Pakistan Timur yang berakhir dengan munculnya Pakistan Timur dalam tahun 1971 sebagai negara merdeka bernama Bangladesh. Di Pakistan (Barat) sistim presidensiil kembali diganti dengan sistim parlementer.
Pakistan
Lahir tahun 1947 dari dua bagian, Pakistan Barat dan Pakistan Timur, yang satu sama lain terikat karena persamaan agama, yaitu agama Islam.
Pakistan Timur dalam bahasa dan kebudayaannya berorientasi pada Bengal, sedangkan Pakistan Barat dari Punjab.
Pakistan Timur mayoritas dari pegawai negeri dan perwira Angkatan Darat berasal dari Pakistan Barat.
Pelopor kemerdekaan Mohammad Ali Jinnah meninggal dan kematiannya dalam tahun 1951 disusul dengan terbunuhnya Liaquat Ali Khan sangat mempengaruhi perkembangan politik selanjutnya. Dengan kemudian Pakistan mengalami krisis kepemimpinan dan keadaan instabilitas politik. Pada tahun 1956, sesudah konstituante dilantik pada tahun 1947 dibubarkan dan diganti oleh konstituante baru, suatu undang – undang dasar dapat diterima baik. Tetapi hal inipun tidak dapat mengakhiri instabilitas politik sehingga dalam tahun 1958 tentara membatalkan Undang – Undang Dasar 1956 yang berdasarkan sistim parlementer, membubarkan kabinet, dewan perwakilan rakyat di pusat maupun di kedua propinsi, dan partai – partai politik. Jenderal Ayub Khan menjadi Presiden Revolusioner dalam kabinet presidensiil.
Pada tahun 1960 diadakan referendum dimana Ayub Khan dipilih sebagai presiden dan diberi tugas untuk menyusun Undang – Undang baru.
Presiden Ayub Khan berpendapat bahwa sistim parlementer kurang cocok untuk Pakistan yang 80 % rakyatnya masih buta huruf.
Karenanya dia mengganti dengan suatu sistim yang memenuhi beberapa syarat :
1. Mudah dimengerti oleh rakyat yang buta huruf dan hidup di daerah pedesaan
2. Memberi kesempatan kepada warga rakyat, termasuk lapisan yang paling
bawah, untuk secara aktif memikirkan serta memutuskan masalah sosial dan
politik yang menyangkut daerahnya sendiri di dalam batas – batas
kemampuannya. Dengan demikian dia dapat menghindarkan diri dari pengaruh
pimpinan – pimpinan partai. Soal – soal nasional dipercayakan kepada seorang
presiden untuk diselesaikan.
3. Menyusun pemerintahan yang kokoh yang tidak diombang – ambing oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
Gagasan Ayub Khan dituang dalam suatu Undang – Undang Dasar yang mulai berlaku bulan Juni 1962 dan yang dinamakan Demokrasi Dasar (Basic Democracy)
Indonesia
Perkembangan demokrasi sejarah Indonesia dapat dibagi dalam tiga masa, yaitu :
a. Masa Republik Indonesia I, yaitu masa demokrasi (konstitusionil) yang menonjolkan peranan parlemen serta partai – partai dan yang karena itu dapat dinamakan demokrasi parlementer
b. Masa Republik Indonesia II, yaitu masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusionil yang secara formil merupakan landasannya, dan menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat.
c. Masa Republik Indonesia III, yaitu masa Demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi konstitusionil yang menonjolkan sistim presidensiil.
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
1. Masa 1945 – 1959
2. Masa 1959 – 1965
3. Masa 1965 – sekarang
Beberapa Perumusan mengenai Demokrasi Pancasila :
a. Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966
b. Musyawarah Nasional II Persahi : The`Rule of Law, Desember 1966
c. Symposium Hak – Hak Azasi Manusia, Juni 1967
Persoalan hak – hak azasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun – tahun yang datang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar diantara 3 hal :
1. Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan
2. adanya kebebasan yang sebesar – besarnya
3. Perlunya untuk membina suatu “rapidly expanding economy”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar