Minggu, 07 Juli 2013

Fiqh Korupsi

Fiqh Korupsi Jika kamu menemui orang yang melakukan ghulul. Maka bakarlah kekayaannya dan pukullah ia. (hadits abu Daud) Dari Abdullah bin Umar. Rasulullah SAW bersabda : allah melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap (H.R ahmad bin hanbal) Rasulullah bersabda “hadiah (pemberian) para pekerja/pengusaha 9untuk mkasud meloloskan keinginannnya) adalah korupsi (H.R. Ahmad) tak ada kekuatan politik yang bisa menyelimuti bangsa ini bila, di setiap sentral kekuasaan tindak penyelahgunaan kekuasaan kerap kali terjadi. Berbagai kegiatan dilakukan dari mulai acara dalam bentuk seminar, lokakarya, penelitian, dan kegiatan lainnnya yang hendak mewujudkan tata pemerintahan yang bersih di lakukan dari hulu sampai hilir. Bahkan aksi atau demontrasipun dipilih menjadi sebuah pendekatan agar cita-cita mulia itu dapat segera terwujud. Tentu pendekatan pihak lainpun dilakukan dalam membaca ruang itu. Baik pihak yang hendak mempertahan status qua ataupun pihak pembaharu. Tak bisa di hindari terjadi perang legitimasi dari yang sederhana hingga luar biasa. Dari menggunakan kesadaran rakyat agar bangkit dari hegemoninya hingga di pihak lain memainkan dan menggunakan jaringan, politik dan legitimasi kekuasaan. Semua itu ada capaian yang hendak di tuju. Dan pilihan itu akan terus melahirkan korban tak bisa dipungkiri. Namun pengorbanan itu ada yang berpihak pada kebenaran sejati sementara dipihak lain ada kebenaran yang dipolitisasi. Tentu sulit di bongkar masing-masing klaim itu, karena penyalah gunaan kekuasaan berbeda dengan perbuatan orang yang dimiskinkan dalam memprotes ketidak adilan meskipun akhirnya itu di baca sebagai kelakukan melanggar hukum seperti anak yang dituduh mencuri sandal, seorang perempuan yang mencuri kakao, dan tindakan lainnnya. Mereka yang menguasai jaringan, modal, informasi, pengetahuan dan keterampilan dalam menggunakan kekuasaan demi diri, koleganya, keluarga menggunakan cara-cara yang “sangat santun”. Namun meskipun itu cara santun corruption atau corruptus yang berarti kerusakan dan kebobrokan. Istilah korupsi di beberapa Negara seperti “gin moung” (muangtai) yang berarti makan bangsa, “tanwu” (cina) berarti keserakahan bernoda, dan di jepang “ oshoku” berarti kerja kotor. Intinya korupsi adalah menghianati keprcayaan, ketidak jujuran, kebusukan, keburukan, penipuan, penggelapan, penyuapan, kebejatan, dll yang mengandung arti dan nilai penghinaan dan fitnah. Tentu korupsi dalam literature ulama klasik (mutaqoddimin) belum ditemukan pembahasan jinayah (hukum pidana islam) apakah korupsi termasuk pada jarimah hudud atau ta’zir. Sementara dalam bacaan bersama bahwa jinayah itu tidak hanya menyangkut membaca kejahatan yang sifatnya merugikan orang lain, namun juga merugikan diri sendiri. Disisi lain prinsip hukum pidana islam memelihara lima prinsip asasiah (hak paling dasar) yang sering di sebut dengan istilah al-amuru al-dharuriyah, yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Sementara jarimah hudud ada tujuh macam dalam literature hukum islam yaitu zina, qadzaf, minumna keras, hirobah, mencuri, murtad dan al-baghyu. Criteria tindakan pidana dalam islam, pertama rukun syar’I (undang-undang) yaitu adanya nash yang melarang atas suatu perbuatan dengan ancaman hukuman terhadapnya. Kedua, rukun maddi, yaitu adanya tindakan yang membentuk jarimah, baik berupa perbuatan nyata atau tidak. Ketiga, rukun adabi, yaitu adanya perbuatan (orang mukallaf) yaitu orang yang dapat diminai pertanggung jawaban terhadap jarimah yang dilakukan. Maka dalam literature fiqh, yang menyangkut soal korupsi sementara ada enam istilah : pertama, ghulul (penggelapan), kedua : risywah (penyuapan), ketiga : ghashab (perampasan), ikhtilas (pencopetan) sirqah (pencurian) dan kenam: hirabah (perampokan). Hingga langit runtuh, matahari terbit di barat, tak akan ada yang membenarkan bahwa korupsi halal dilakukan oleh pejabat public yang telah memperoleh upah (pasilitas) berbagai akses dari Negara “rakyat” (melalui berbagai pungutan legal dan ilegal) Menelusuri tindakan korupsi, maka beberapa ayat yang menggambarkan itu seperti : Pertama;Dalam surat Al- baqarah 188 pegawai negeri yang memeras dan memeras pegawai negeri yang lainnya adalah korupsi artinya “ dan janganlah sbagian kamu memakan harta sebagaian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian dari pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”. Hadits ; rasul saw . bersabda tidak halal bagi seseorang mengambil harta saudara-saudaranya kecuali dengan kerelaannya itu ( H.R. Imam Ahmad) dari Abdullah bin Umar, Rasulullah Saw bersabda: Allah melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap (H.R. Ahmad bin Hambal) kedua ; pegawai negeri membantu orang lain merusakan bukti adalah korupsi seperti dalam al-quran surat An Nisa 58 artinya ; sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan ( menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesunguhnya allah member pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesunguhnya allah adalah maha mendengar lagi maha melihat. Al-maidah ;42 artinya ; mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram jika mereka (orang yahudi) datang kepadamu (untuk menerima putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka ; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan member mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah ( perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya allah menyukai orang-orang yang adil (QS. Al-Maidah ; 42) ketiga ; hadits ‘ pejabat Negara yang dipekerjakan dengan gaji tetap dilarang memungut sebesar apapun dari orang yang dilayani. Pemungutan semacam itu apapun dalihnya dikatagorikan ghulul (menghianati tugas) (H.R. Abu dawud) bahkan segala bentuk pemberian/hadiah kepada pejabat Negara, sekalipun tanpa diminta, dipandang sebagai ghulul juga (H.R. ahmad) rasulullah SAW, pernah mengutus Abdullah bin rawahah ke tempat orang yahudi untuk menetaapkan jumlah pajak yang harus dibayarnya, kemudian mereka menyodorkan sejumlah uang. Maka kata aAbdullah kepada orang Yahudi itu; suap yang kamu sodorkan kepadaku itu adalah haram. Oleh karena itu kami tidak akan menerimanya.” (H.R. malik) hadits , sesuatu yang halal itu jelas, sesuatu yang haram itu jelas, sedangkan diantara keduanya adalah syubhat. Barang siapa menghindari syubhat, terbebaslah dia 9dari celaan) dan (terjagalah) kehormatannnya. Siap yang terjatuh pada syubhat, dia dianggap melakukan perbuatan haram (H.R. Buchri dan Muslim) keempat ;pegawain negeri membeiarkan orang lain merusakkan bukti adalah korupsi dal;ilnya : artinya “ mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika merka 9orang Yahudi) datang kepadamu ( untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan member mudarat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya allah menyukai orang-orang yang adil, ( Al-Maidah 42). Kata akkaaluna lissuhti pada firman Allah surat Al-Maidah 42 ditafsirkan oleh imam al-hasan dan said bin jubair dengan risywah yang meliputi memakan, menghilangkan, menyembuyikan dan menggelapkan sesuatu yang bukan haknya. Membiarkan orang lain, atau membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan merusak maka menjadi terlarang. Kelima, Pegawai negeri merusak bukti adalah korupsi seperti dalam Al-quran surat An-Nisa 58 artinya “ sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyaipaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya allah member pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah maha Mendengar lagi Maha melihat. Al-hadits artinya “ beberapa bawahan khalifah Umar abdul aziz menulis kepadanya. “ sesungguhnya kota telah rusak. Jika amirul Mukminin memberikan kepada kami sejumlah uang agar kami memperbaiki kota itu, maka kami akan melakukannnya. “Umar membalas surat itu,” jika kamu membaca surat ini, maka jagalah kota itu dengan cara kamu berlaku adil dan bersihkan jalan-jalannya dari kezaliman. Kare itulah sebenar-benar perbaikan.keenam;” Pegawai negeri memalsukan dokumentasi untuk pemerinksaan adminitrasi adalah korupsi seperti dalam surat An-nisa 58 “ artinya “ sesungguhnya allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara kamu supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya allah member pengajaran yang sebaik-bainya kepada kamu. Sesungguhnya Allah adalah maha mendengar lagi maha melihat”. Al-hadits “ sesungguhnya akan datang pada manusia suatu zaman dimana seseorang tidak peduli dengan cara apa dia mengambil harta, apakah dari yang halal atau dari yang haram ( H.R. Abu Hurairah) ketujuh;Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan adalah korupsi seperti dalam hadits ; “ dari zaid bin Khalid al-juhani 9diriwayatkan) bahwa seorang sahabat nabi meninggal pada waktu penaklukan khaibar, maka para sahabat melaporkan hal itu kepada rasullullah. Lalu beliau bersabda ; shalatkanlah kawanmu itu. Maka berubahlah wajah orang-orang karena sabda tersebut. Kemudian Rasulullah bersabda : rekanmu itu tela melakukan ghulul dalam perang. Maka kamipun memeriksa barang-barangnya, lalu kami temukan manic-manik orang yahudi yang harganya tidak mencapai dua dirham ( H.R. Abu daud, Ahmad dan Ibnu Majah) acuan dari kepentingan rakyat adalah hak-hak mereka yang dalam syari’at islam, sekurang-kurangnya meliputi lima hak induk : pertama; perlindungan hidup dan keselamatan jiwa raga ( hifdz al-nafs) , kedua; hak perlindungan dan menjalankan keyakinan agamanya (hifdz al –dien) ketiga, perlindungan keselamatan, perkembangan dan penyalahgunaan akal budi (hifdz al-‘aql) keempat, perlindungan hak atas harta benda dan kekayaan yang diperoleh secara sah (hifdz al-mal) dan kelima, perlindungan atas kehormatan dan hak keturunan (hifdz al-‘irdl wa al-nasl). Tentu dalam upaya menjalankan amanat yang diberikan oleh rakyat, maka penyelenggara Negara harus menjaga, mengelola, mendistribusikan segala asset kepada kepada mereka yang berhak menerimanya. Karena segala upaya penggelapan, penghancuran, penerimaan, pendistribusian asset Negara bertentangan dengan perintah Allah SWT dan tentu segala perbuatannnya akan tergolong perbuatan yang bathil. Karena menurut kaidah fiqh mengatakan ; “ tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bi al-mashlahah” ( seluruh kebijakan dan tindakan pemimpin terhadap rakyat harus bersumber pada kepentingan mereka”) (qawaid al-fiqh) artinya apapun tindakan demi memperkaya diri, merugikanm keuangan Negara, menyuap pegawai negeri,pegawai negeri menerima suap, menggelapkan uang dan hal –hal lain seperti yang telah disebut di atas adalah korupsi. Atsar, pada suaatu waktu Khalifah umar bin Abdul azis saat menerima tamu di rumah dinasnya, ia segera mematikan lampu minyak yang dipakainya tatkala sang tamu itu membicarakan perihal yang bukan lagi berkaitan denga n urusan dinas. Lalu ditanya perihal tindakan tersebut, Umar menjawab, pengadaan minyak pada lampu tersebut didanai oleh Negara. Maka pemanfaatannnya sebatas urusan dinas saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar