Minggu, 07 Juli 2013

KajianTerorisme dan Jihad dalam Prespektif Teologi dan Tantangan

Kajian Terorisme dan Jihad dalam Prespektif Teologi dan Tantangannya Istilah terorisme, bukanlah hal baru. Bahkan dalam kontek Sejarah tentang Terorisme berkembang sejak berabad lampau, ditandai dengan bentuk kejahatan murni berupa pembunuhan dan ancaman yang bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu. Perkembangannya bermula dalam bentuk fanatisme aliran kepercayaan yang kemudian berubah menjadi pembunuhan, baik yang dilakukan secara perorangan maupun oleh suatu kelompok terhadap penguasa yang dianggap sebagai tiran. Pembunuhan terhadap individu ini sudah dapat dikatakan sebagai bentuk murni dari Terorisme dengan mengacu pada sejarah Terorisme modern. Meski istilah Teror dan Terorisme baru mulai populer abad ke-18, namun fenomena yang ditujukannya bukanlah baru. Menurut Grant Wardlaw dalam buku Political Terrorism (1982), manifestasi Terorisme sistematis muncul sebelum Revolusi Perancis, tetapi baru mencolok sejak paruh kedua abad ke-19. Dalam suplemen kamus yang dikeluarkan Akademi Perancis tahun 1798, terorisme lebih diartikan sebagai sistem rezim teror. Kata Terorisme berasal dari Bahasa Perancis le terreur yang semula dipergunakan untuk menyebut tindakan pemerintah hasil Revolusi Perancis yang mempergunakan kekerasan secara brutal dan berlebihan dengan cara memenggal 40.000 orang yang dituduh melakukan kegiatan anti pemerintah. Selanjutnya kata Terorisme dipergunakan untuk menyebut gerakan kekerasan anti pemerintah di Rusia. Dengan demikian kata Terorisme sejak awal dipergunakan untuk menyebut tindakan kekerasan oleh pemerintah maupun kegiatan yang anti pemerintah. Selanjutnya gerakan Terorisme muncul pada akhir abad 19 dan menjelang terjadinya Perang Dunia-I, terjadi hampir di seluruh belahan dunia. Pada pertengahan abad ke-19, perkembangan terorisme mulai banyak dilakukan di Eropa Barat, Rusia dan Amerika. Mereka percaya bahwa Terorisme adalah cara yang paling efektif untuk melakukan revolusi politik maupun sosial, dengan cara membunuh orang-orang yang berpengaruh. Sejarah mencatat pada tahun 1890-an aksi terorisme Armenia melawan pemerintah Turki, yang berakhir dengan bencana pembunuhan masal terhadap warga Armenia pada Perang Dunia I. Pada dekade tersebut, aksi Terorisme diidentikkan sebagai bagian dari gerakan sayap kiri yang berbasiskan ideologi. Pasca Perang Dunia II, dunia tidak pernah mengenal "damai". Berbagai pergolakan berkembang dan berlangsung secara berkelanjutan. Konfrontasi negara adikuasa yang meluas menjadi konflik Timur - Barat dan menyeret beberapa negara Dunia Ketiga ke dalamnya menyebabkan timbulnya konflik Utara - Selatan. Perjuangan melawan penjajah, pergolakan rasial, konflik regional yang menarik campur tangan pihak ketiga, pergolakan dalam negeri di sekian banyak negara Dunia Ketiga, membuat dunia labil dan bergejolak. Ketidakstabilan dunia dan rasa frustasi dari banyak Negara Berkembang dalam perjuangan menuntut hak-hak yang dianggap fundamental dan sah, membuka peluang muncul dan meluasnya Terorisme. Fenomena Terorisme meningkat sejak permulaan dasa warsa 70-an. Terorisme dan Teror telah berkembang dalam sengketa ideologi, fanatisme agama, perjuangan kemerdekaan, pemberontakan, gerilya, bahkan juga oleh pemerintah sebagai cara dan sarana menegakkan kekuasaannya. Perang dingin politik internasional yang di dominasi oleh Amerika Serikat dan Uni Soviet masing-masing ingin melibatkan dunia ketiga dalam konflik mereka, tentu strategi itu bukan tanpa tujuan. Dan konflik itu, di tahun 1960 dan 70 mulai runtuh. Dan pertarungan dimenangkan oleh Amerika Serikat .runtuhnya Uni Sovyet telah merubah bentuk relasi diantara para pemilik kekuasaan. Dalam sejarah umat manusia, belum pernah ada satu Negara tunggal yang menikmati dominasi ekonomi dan militer sedemikian rupa. Namun di dunia ketiga, mulai bangkit merdeka dari kolonialisme, tumbuh kecenderungan baru dengan bangkitnya kebangkitan Islam. Sementara kebutuhan agenda penyebaran ekonomi liberalism (diantaranya kebutuhan bahan mentah) yang diperlukan Amerika beserta sekutunya berada di Negara-negara ke tiga yang kebetulan tumbuh kebangkitan Islam. Tentu sentiment idiologi menjadi pilihan stategi menghentikan pertarungan idiologi. Selanjutnya istilah terorisme menjadi istilah yang dipopulerkan oleh Negara maju untuk memukul kebangkitan islam itu, setelah tumbangnya Uni Sovet. Dan eksploitasi terhadap dunia ketiga makin intensif. Dikalangan umat islam, kebangkitan islam melahirkan semangat melepaskan diri dari kolonialisme dan neo kolonialisme, dan gerakan ini berhasil. Karena melepaskan dari kolonialisme bagi kalangan umat islam adalah bentuk jihad, meskipun akhirnya istilah teroris digunakan Amerika untuk menghancurkan gerakan yang melawan hegemoni Amerika (perancis, AS dan rusia bertarung memperebutkan minyak bumi di Timur Tengah dan Asia Tengah). Potret kebangkitan islam yang lahir di wilayah Asia dan Timur yang menuntut pembebasan dari eksploitasi Negara-negara imperilais. Pihak pemenang (AS beserta sekutunya)Menganggap kebangkitan itu sebagai ancaman terhadap segi-segi ekonomi internasional yang fundamental. Jihad ( جهاد ) adalah berjuang dengan sungguh-sungguh menurut syariat Islam. Kata Jihad berasal dari kata Al Jahd (الجَهْد) dengan difathahkan huruf jim-nya yang bermakna kelelahan dan kesusahan atau dari Al Juhd (الجُهْد) dengan didhommahkan huruf jim-nya yang bermakna kemampuan. Kalimat (بَلَغَ جُهْدَهُ) bermakna mengeluarkan kemampuannya. Sehingga orang yang berjihad dijalan Allah adalah orang yang mencapai kelelahan untuk dzat Allah dan meninggikan kalimatNya yang menjadikannya sebagai cara dan jalan menuju surga. Dibalik jihad memerangi jiwa dan jihad dengan pedang, ada jihad hati yaitu jihad melawan syetan dan mencegah jiwa dari hawa nafsu dan syahwat yang diharamkan. Juga ada jihad dengan tangan dan lisan berupa amar ma’ruf nahi mungkar. Dan ulama telah sepakat bahwa kewajiban jihad itu adalah fardlu kifayah. Sebagian ulama menjelaskan beberapa keadaan jihad menjadi fardhu ‘ain yaitu: a. Jika terjadi peperangan dan berhadap-hadapan dua barisan. Diwajibkan berperang bagi seseorang yang ikut serta dan menyaksikan peperangan dan dilarang lari dari perang dengan syarat jumlah musuh tidak lebih dari tiga kali lipat kaum muslimin dengan dalil firman Allah Ta’ala: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفاً فَلَا تُوَلُّوهُمُ الْأَدْبَارَ * وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلَّا مُتَحَرِّفاً لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزاً إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ Hai orang-orang beriman, apabila kamu bertemu orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan lain, maka sesungguhnya orang itu kembali membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah meraka Jahanam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.(QS. Al-Anfal: 15-16) Dan firmanNya: الْآَنَ خَفَّفَ اللَّهُ عَنْكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفاً فَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِئَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ وَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ أَلْفٌ يَغْلِبُوا أَلْفَيْنِ بِإِذْنِ اللَّهِ وَاللَّهُ مَعَ الصَّابِرِينَ Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan Dia telah mengetahui bahwa ada kelemahan padamu. Maka jika ada di antaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang; dan jika di antaramu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu orang. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al-Anfal: 66) Imam Ibnu Qudamah (wafat tahun 620 H) menyatakan: Apabila kaum muslimin berjumpa (dalam peperangan) dengan kaum kafir maka wajib bertahan dan tidak mundur… diwajibkan bertahan dengan dua syarat: Pertama, kaum kafir tidak melebihi kelipatan kaum muslimin, apabila lebih maka boleh mundur dengan dalil firman Allah: الْآَنَ خَفَّفَ اللَّهُ عَنْكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفاً فَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِئَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan Dia telah mengetahui bahwa ada kelemahan padamu. Maka jika ada di antaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang. (QS. Al-Anfal: 66) Walaupun ayat ini dengan lafadz berita namun maknanya adalah perintah dengan dalil firmanNya: الْآَنَ خَفَّفَ اللَّهُ عَنْكُمْ Sekarang Allah telah meringankan kepadamu, Dan seandainya ini hakekatnya adalah berita, tentu pengembalian kita dari satu orang yang mengalahkan sepuluh orang kepada satu orang yang mengalahkan dua orang, bukanlah merupakan satu keringanan. Juga karena berita Allah pasti benar dan tidak menyelihi isi berita tersebut. Telah jelas bahwa kemenangan dan kesuksesan tidak didapatkan kaum muslimin dalam setiap peperangan yang jumlah musuhnya sama atau kurang dari kaum muslimin, sehingga jelaslah bahwa ini adalah perintah dan kewajiban dan belum ada satupun ayat yang memansukhkannya, tidak dalam Al Qur’an ataupun dalam sunnah, sehingga wajib berhukum dengannya. Ibnu Abas berkata: Ketika turun firman Allah: فَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِئَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ Jika ada dua puluh orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. (QS. Al-Anfal: 95) Maka hal itu menyusahkan kaum muslimin ketika Allah wajibkan pada mereka tidak mundur seorang dari sepuluh orang. Kemudian datang keringanan, dalam firmanNya: الْآَنَ خَفَّفَ اللَّهُ عَنْكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفاً فَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِئَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan Dia telah mengetahui bahwa ada kelemahan padamu. Maka jika ada di antaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang. (QS. Al-Anfal: 66) Ketika Allah berikan keringanan bagi mereka dari jumlah tersebut, berkuranglah kesabaran seukuran keringanan jumlah tersebut. (diriwayatkan Abu Daud). Ibnu Abas juga berkata : Siapa yang lari dari seorang maka ia telah kabur (mundur), yang mundur dari dua orang maka telah lari (dari perang) dan yang lari dari tiga orang maka ia tidak termasuk yang melarikan diri (dari perang). Kedua , tujuan mundurnya bukan untuk bergabung kepada kelompok tentara lainnya atau siasat perang. Apabila tujuan mundurnya adalah salah satu dari dua hal ini maka diperbolehkan. b. Bila musuh memasuki satu daerah maka wajib bagi penduduknya untuk berperang dan membela daerahnya dan ini sama dengan orang yang ikut serta dan menyaksikan pertempuran. Karena bila musuh telah memasuki satu daerah maka mereka akan melarang keluar masuk daerah tersebut dan yang lainnya sehingga harus ada pembelaan. Dalam keadaan seperti ini. Inilah yang dinamakan jihad al-Daf’u (jihad bertahan). c. Bila imam menunjuk orang-orang tertentu untuk berjihad, maka orang-orang tersebut wajib berperang. d. Jika imam telah mengumumkan perang umum, maka wajib bagi seluruh rakyatnya untuk berperang dengan dasar firman Allah: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمُ انْفِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى الْأَرْضِ أَرَضِيتُمْ بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا مِنَ الْآَخِرَةِ فَمَا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي الْآَخِرَةِ إِلَّا قَلِيلٌ * إِلَّا تَنْفِرُوا يُعَذِّبْكُمْ عَذَاباً أَلِيماً وَيَسْتَبْدِلْ قَوْماً غَيْرَكُمْ وَلَا تَضُرُّوهُ شَيْئاً وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu: “Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah” kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu. Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit. Jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah akan menyiksa dengan siksa yang pedih dan digantinya (kamu) dengan kaum yang lain, dan kamu tidak akan dapat memberi kemudharatan kepada-Nya sedikitpun. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (QS. At-Taubah: 38-39) Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: لاَ هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا Tidak ada hijroh setelah penaklukan kota Makkah akan tetapi jihad dan niat. Dan jika kalian diminta untuk pergi berjihad maka pergilah. (Mutafaqun Alaihi)[11] e. Jika seseorang dibutuhkan dalam jihad dan tidak ada yang lainnya , maka jihad wajib baginya. Ketentuan kedua. Jihad melawan orang kafir tidak terbatas hanya pada jihad bertahan (jihad Al daf’u) saja, sebagaimana pendapat sebagian orang yang berdalil dengan tiga ayat Al Qur’an; yaitu a. firman Allah: وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas. (QS Al Baqarah: 190) Syaikh bin Baz menjawab dengan menyatakan bahwa ayat ini tidak menunjukkan perang untuk bertahan (Jihad Al Daf’u), namun maknanya adalah: memerangi orang yang terlibat dalam peperangan, seperti orang yang kuat lagi mukallaf dan membiarkan orang yang tidak terlibat seperti wanita, anak-anak dan semisalnya sehingga Allah berfirman setelah itu: وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah belaka. (QS. Al Baqarah: 193) Sehingga jelaslah kebatilan pendapat ini. Kemudian seandainya benar pendapat mereka maka ayat ini telah dimansukh (dihapus hukumnya) oleh ayat pedang. b. Firman Allah: لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). (QS. Al Baqarah: 256) Beliau menjawab bahwa ayat ini tidak bisa dijadikan dalil, karena ayat ini khusus untuk ahli kitab dan majusi dan sejenisnya. Mereka tidak dipaksa masuk islam jika telah menunaikan jizyah (upeti), ini adalah salah satu pendapat ulama dalam makna ayat. Pendapat kedua menyatakan bahwa ayat ini mansukh dengan ayat pedang. Dan (yang benar) tidak butuh nasakh, bahkan ia adalah khusus untuk ahli kitab sebagaimana ada dalam tafsir dari beberapa ulama sahabat dan salaf. Sehingga ayat ini khusus untuk ahli kitab dan sejenisnya, mereka tidak dipaksa apabila telah menunaikan jizyah (upeti), demikian juga orang yang disamakan hukumnya dengan mereka dari kalangan majusi dan yang lainnya apabila telah menunaikan upeti maka tidak dipaksa (masuk Islam). Juga karena yang rojih (pendapat yang kuat) menurut para ulama hadits dan ushul bahwa tidak menggunakan nasakh apabila memungkinkan komprominya. Apalagi telah diketahui bahwa cara kompromi memungkinkan dalam hal ini. Apabila mereka enggan juga masuk islam dan bayar jizyah maka diperangi sebagaimana dijelaskan ayat-ayat yang lainnya. c. firman Allah : إِلَّا الَّذِينَ يَصِلُونَ إِلَى قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ أَوْ جَاءُوكُمْ حَصِرَتْ صُدُورُهُمْ أَنْ يُقَاتِلُوكُمْ أَوْ يُقَاتِلُوا قَوْمَهُمْ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَسَلَّطَهُمْ عَلَيْكُمْ فَلَقَاتَلُوكُمْ فَإِنِ اعْتَزَلُوكُمْ فَلَمْ يُقَاتِلُوكُمْ وَأَلْقَوْا إِلَيْكُمُ السَّلَمَ فَمَا جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ عَلَيْهِمْ سَبِيلاً Tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk melawan dan membunuh) mereka. (QS. An-Nisaa`: 90) Mereka menyatakan, yang membiarkan dan tidak memerangi kita tentunya tidak kita perangi. Telah kamu ketahui bahwa ini terjadi pada keadaan kaum muslimin lemah diawal hijrohnya mereka ke Madinah, kemudian dinasakh dengan ayat pedang dan selesai perkaranya. Atau bisa juga difahami bahwa hal ini ada pada keadaan lemah kaum muslimin, sehingga bila telah kuat maka diperintahkan untuk berperang, sebagaimana pendapat lainnya yang telah kamu ketahui, yaitu tidak menggunakan nasakh. Dengan demikian jelaslah kebatilan pendapat ini dan pendapat ini tidak memiliki dasar dan sisi kebenarannya. Adapun dalil jihad al tholab dan dakwah adalah adanya tentara dan sariyah yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam utus untuk mendakwahi dan memerangi orang agar masuk islam. Bahkan disampaikan Ibnu Umar bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai bersaksi sesungguhnya tiada sesembahan yang benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah (Syahadatain), menegakkan sholat dan menunaikan zakat. Apabila mereka melakukan hal tersebut maka terjaga dariku darah dan harta mereka kecuali dengan hak islam dan hisab mereka pada Allah.[14] Hal ini pun dikuatkan dengan firman Allah: وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ بَصِيرٌ Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan. (QS. Al-Anfal: 39) Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan Din Allah atau menjaga Din tetap tegak, dengan cara-cara sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran. Jihad yang dilaksanakan Rasul adalah berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan dan kembali kepada aturan Allah, menyucikan qalbu, memberikan pengajaran kepada ummat dan mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka yaitu menjadi khalifah Allah di bumi. Ibn Taimiyyah dalam kitabnya As-Siyasah asy-Syar’iyah fi Islahi ar-Ra’I wa ar-Ra’iyyah menjelaskan bahwa jihad merupakan konsep yang mencakup segala aspek kehidupan muslim, baik spiritual dan material. Asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’di Rahimahullah, seorang pakar tentang Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Kemudian beliau katakan, أقسام الجهاد وأنواعه (Macam-Macam Jihad dan Kandungannya). نوعين الجهاد jihad itu ada dua macam. جهاد يقصد به صلاح المسلمين وإسلامهم في عقائدهم وأخلاقهم وأدابهم وجميع أمور المسلمين في تربية علمية وعملية وهدا النوع هو أصل الجهاد .................. Jihad yang pertama, adalah jihad yang dimaksudkan untuk mengembalikan kaum muslimin dan memperbaiki kaum muslimin. Baik dalam adabnya, baik dalam sopan santunnya, dalam seluruh sektor kehidupan kaum muslimin, duniawi maupun ukhrawi (akhirat). Dan dalam mendidik mereka, baik secara ilmiah maupun amaliyah, teori dan praktik. Macam inilah macam jihad yang pertama.Atas dasar jihad inilah terbangun jihad yang kedua, yaitu jihad yang dimaksudkan untuk menangkal agresi daripada penjahat-penjahat yang ingin merusak Islam dan kaum muslimin dari kaum kuffar, kaum munafikin, dan orang-orang ateis, dan dari seluruh musuh-musuh agama yang harus kita halau semuanya. Inilah pernyataan dari Syaikh Abdurrahman as-Sa’di Rahimahullah setelah mendalami seluruh pernyataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Menurut Yusuf Qordowi kegagalan umat Islam di abad 20 adalah : Pertama,Hancurnya kehalifahan Kedua,Kekalahan melawan kapitalisme. Ketiga,Kegagalan dalam bidang pembangunan dan pertumbuhan. Keempat,Kegagalan dalam usaha pembebasan diri dari neoimperialisme. Kelima,Kegagalan dalam bidang publik dan HAM,Keenam,Kegagalan dalam mempersatukan umat. Ketujuh,Kegagalan dalam mewujudkan keadilan sosial Kedelapan,Kegagalan dalam masalah perempuan. Kedelapan,Kegagalan dalam bidang pendidikan moral umat. Sementara tantangan umat islam abad 21 diantaranya : pertama,Tantangan identitas. kedua tantangan referensi. Ketiga, tantangan keterbelakangan. Keempat, tantangan pertumbuhan. Kelima, tantangan keadilan sosial keenam,tantangan perempuan. Ketujuh, tantangan depotisme. Kedelapan, Tantangan proyek globalisasi dan liberalism. Dan realitas dunia Islam kotemporer adalah : pertama,Sistem sosial yang destruktif. Kedua, Sistem politik yang otoriter. Ketiga, Sistem ekonomi yang eksploitatif.Untuk itu, arah politik ekonmi kotemporer yakni : pertama, zionisme. Kedua, neokolonialisme. Ketiga, perang pemikiran dan peradaban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar