Oleh : Ibang
Lukmanurdin
Persoalan
yang dihadapi : Permasalahan mendasar menuntut perhatian khusus dalam membangun ke depan,
diantaranya adalah: (1) masih lemahnya karakter birokrasi dan rakyat; (2) belum
terbangunnya sistem pembangunan, pemerintahan, dan pembangunan yang
berkelanjutan; (3) belum berkembangnya nasionalisme kemanusiaan serta demokrasi
politik dan ekonomi; (4) belum terjawantahnya nilai-nilai utama kebangsaan dan
belum berkembangnya sistem yang memungkinkan masyarakat untuk mengadopsi dan
memaknai nilai-nilai kontemporer secara bijaksana; serta (5) kegamangan dalam
menghadapi masa depan serta rentannya sistem pembangunan, pemerintahan, dan
kenegaraan dalam menghadapi perubahan.
Akibatnya : Berbagai permasalahan mendasar
tersebut memberikan sumbangan yang besar bagi peluruhan sistem pemerintahan dan
ketatanegaraan sehingga agenda reformasi birokrasi pilihan penting. Penanganan
yang tidak sistemik terhadap permasalahan mendasar tersebut selanjutnya
melahirkan persoalan baru yang berkembang dewasa ini baik di bidang ekonomi,
sosial, politik, kelembagaan, maupun keamanan di Garut.
Potret Pembangunan masa lalu :
Pada masa lalu pengakuan akan hak dasar rakyat mengalami reduksi.
Pembangunan yang terlalu menekankan pada pengejaran pertumbuhan ekonomi telah
melupakan keadilan sosial dan pemenuhan hak dasar politik dan sosial rakyat.
Untuk itu strategi pembangunan diarahkan pada pemenuhan hak dasar, meliputi:
(1) Hak rakyat untuk memperoleh pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan; (2) Hak
rakyat untuk memperoleh perlindungan hukum; (3) Hak rakyat untuk memperoleh
rasa aman; (4) Hak rakyat untuk memperoleh akses atas kebutuhan hidup (sandang,
pangan, dan papan) yang terjangkau; (5) Hak rakyat untuk memperoleh akses atas
kebutuhan pendidikan; (6) Hak rakyat untuk memperoleh akses atas kebutuhan
kesehatan; (7) Hak rakyat untuk memperoleh keadilan agraria; (8) Hak rakyat
untuk berpartisipasi dalam politik dan perubahan; (9) Hak rakyat untuk
berinovasi.
Permasalahan
ke depan diantaranya :
Pertama adalah masih banyaknya peraturan perundang-undangan yang belum
mencerminkan keadilan, kesetaraan, dan penghormatan serta perlindungan terhadap
hak asasi manusia; masih besarnya tumpang tindih peraturan perundangan di
tingkat pusat dan daerah yang menghambat iklim usaha dan pada gilirannya
menghambat peningkatan kesejahteraan masyarakat; belum ditegakkannya hukum
secara tegas, adil dan tidak diskriminatif, serta memihak kepada rakyat kecil;
serta belum dirasakan putusan hukum oleh masyarakat sebagai suatu putusan yang
adil dan tidak memihak melalui proses yang transparan.
Kedua adalah rendahnya kualitas pelayanan umum kepada masyarakat antara lain
karena tingginya penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan; rendahnya kinerja
sumber daya aparatur; belum memadainya sistem kelembagaan (organisasi) dan
ketatalaksanaan (manajemen) pemerintahan; rendahnya kesejahteraan PNS; serta
banyaknya peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan dan tuntutan pembangunan.
Ketiga adalah belum menguatnya pelembagaan politik lembaga penyelenggara negara
dan lembaga kemasyarakatan; masih rendahnya internalisasi nilai-nilai
demokratis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti adanya tindakan
kekerasan dan politik uang; masih belum tuntasnya persoalan-persoalan masa
lalu, seperti pelanggaran HAM berat dan tindakan-tindakan kejahatan politik.
Keempat adalah belum optimalnya proses desentralisasi dan otonomi daerah antara
lain karena belum jelasnya kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah yang
berakibat pada tumpang tindihnya kebijakan pusat dan daerah, masih rendahnya
kapasitas pemerintah daerah, masih rendahnya kerjasama antar daerah dalam
penyediaan pelayanan publik, serta meningkatnya keinginan untuk membentuk
daerah otonom baru yang belum sesuai dengan tujuannya.
Kelima Tidak dijalankannya reformasi birokrasi, penegakan hukum,
dijalankannnya pembaruan agraria, di bongkarnya KKN (mafia birokrasi)
Agenda Garut
ke depan
Berkaitan dengan Agenda Mewujudkan Indonesia yang Adil dan Demokratis,
disusun 5 (empat) sasaran pokok dengan prioritas dan arah kebijakan sebagai
berikut.
Sasaran pertama adalah meningkatnya keadilan hukum yang tercermin dari
terciptanya sistem hukum yang adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif serta
yang memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia;
terjaminnya konsistensi seluruh peraturan perundang-undangan di tingkat pusat
dan daerah sebagai bagian dari upaya memulihkan kembali kepercayaan masyarakat
terhadap kepastian hukum.
Untuk mencapai sasaran tersebut, prioritas diletakkan pada:
Pembenahan Sistem Hukum dan Politik Hukum yang diarahkan terutama untuk
memperkuat upaya pemberantasan korupsi, kolusi melalui perbaikan substansi
hukum, struktur hukum, dan budaya hukum dengan meningkatkan profesionalisme dan
memperbaiki kualitas sistem pada semua lingkup peradilan, menyederhanakan
sistem peradilan dan memastikan bahwa hukum diterapkan dengan adil dengan
menghormati dan memperkuat kearifan dan hukum adat yang bersifat lokal untuk
memperkaya sistem hukum dan peraturan.
Penghapusan diskriminasi dalam berbagai bentuk, termasuk diskriminasi di bidang hukum dengan
menegakkan hukum secara adil serta menghapus peraturan yang diskriminatif,
ketidakadilan gender, serta melanggar prinsip keadilan agar setiap warga negara
memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.
Penghormatan dan Pengakuan atas Hak Asasi Manusia antara lain dengan melaksanakan
berbagai rencana aksi antara lain Rencana Aksi Hak Asasi Manusia Tahun 2004 –
2009; Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak;
Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
Sasaran kedua adalah meningkatnya penegakan hukum dalam upaya untuk
menegakkan supremasi hukum. Untuk mencapai sasaran tersebut, prioritas
diletakkan pada pemberantasan korupsi dengan menindak pelaku tindak
pidana korupsi beserta pengembalian uang hasil korupsi kepada negara. Khusus
dalam upaya pemberantasan korupsi, perhatian diberikan pada upaya untuk
meningkatkan pemberdayaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) serta pemberdayaan Komisi
Pengawas Kejaksaan sebagai pengawasan eksternal dari masyarakat terhadap
kinerja aparat kejaksaan.
Sasaran ketiga adalah menjalankan reformasi birokrasi. Dilakukan untuk
meningkatnya meningkatkan kepercayaan publik dan perbaikan pelayanan birokrasi
kepada masyarakat yang tercermin dari: (1) berkurangnya secara nyata praktek
korupsi di birokrasi, dan dimulai dari tataran (jajaran) pejabat yang paling
atas; (2) terciptanya sistem pemerintahan dan birokrasi yang bersih, akuntabel,
transparan, efisien dan berwibawa; (3) terhapusnya aturan, peraturan dan
praktek yang bersifat diskriminatif terhadap warga negara, kelompok, atau
golongan masyarakat; (4) meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan
kebijakan publik.
Untuk mencapai sasaran tersebut, prioritas pembangunan diletakkan pada penciptaan
tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa dengan kebijakan yang diarahkan
untuk: (1) menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk
KKN melalui penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik, peningkatan
efektivitas pengawasan, dan peningkatan budaya kerja dan etika birokrasi; (2)
meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi negara melalui penataan
kelembagaan, manajemen publik dan peningkatan kapasitas SDM aparatur; dan (3)
meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan melalui
peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih baik.
Sasaran keempat adalah meningkatnya pelayanan kepada masyarakat dengan
menyelenggarakan otonomi daerah dan kepemdserintahan daerah yang baik serta
terjaminnya konsistensi seluruh peraturan pusat dan daerah, dan tidak
bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang lebih atasnya. Untuk
mencapai sasaran tersebut, prioritas pembangunan diletakkan pada revitalisasi proses desentralisasi dan otonomi daerah yang diarahkan untuk memperjelas pembagian kewenangan
antar tingkat pemerintahan; meningkatkan kualitas.
Sasaran
kelima adalah dijalankannya agenda pembaruan agrarian sejati. Reforma Agraria
menyangkut proses berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali,
pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria. “Gerakan reforma agraria"
sebagai usaha, upaya, dan kegiatan yang dilakukan secara kolektif atau bersama,
dengan tujuan untuk merombak tata sosial di bidang agraria, karena tata yang
ada dianggap tidak adil dan tidak sesuai sebagai dasar bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat (Gunawan Wiradi, Reforma Agraria Perjalanan yang Belum Berakhir, Insist Press, KPA dan Pustaka
Pelajar, 2000, 196).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar