Selasa, 19 Mei 2015

Landasan Pembangunan Garut Kedepan

Oleh : Ibang Lukmanurdin

Persoalan yang dihadapi : Permasalahan mendasar menuntut perhatian khusus dalam membangun ke depan, diantaranya adalah: (1) masih lemahnya karakter birokrasi dan rakyat; (2) belum terbangunnya sistem pembangunan, pemerintahan, dan pembangunan yang berkelanjutan; (3) belum berkembangnya nasionalisme kemanusiaan serta demokrasi politik dan ekonomi; (4) belum terjawantahnya nilai-nilai utama kebangsaan dan belum berkembangnya sistem yang memungkinkan masyarakat untuk mengadopsi dan memaknai nilai-nilai kontemporer secara bijaksana; serta (5) kegamangan dalam menghadapi masa depan serta rentannya sistem pembangunan, pemerintahan, dan kenegaraan dalam menghadapi perubahan.
Akibatnya : Berbagai permasalahan mendasar tersebut memberikan sumbangan yang besar bagi peluruhan sistem pemerintahan dan ketatanegaraan sehingga agenda reformasi birokrasi pilihan penting. Penanganan yang tidak sistemik terhadap permasalahan mendasar tersebut selanjutnya melahirkan persoalan baru yang berkembang dewasa ini baik di bidang ekonomi, sosial, politik, kelembagaan, maupun keamanan di Garut.

Potret Pembangunan masa lalu :
Pada masa lalu pengakuan akan hak dasar rakyat mengalami reduksi. Pembangunan yang terlalu menekankan pada pengejaran pertumbuhan ekonomi telah melupakan keadilan sosial dan pemenuhan hak dasar politik dan sosial rakyat. Untuk itu strategi pembangunan diarahkan pada pemenuhan hak dasar, meliputi: (1) Hak rakyat untuk memperoleh pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan; (2) Hak rakyat untuk memperoleh perlindungan hukum; (3) Hak rakyat untuk memperoleh rasa aman; (4) Hak rakyat untuk memperoleh akses atas kebutuhan hidup (sandang, pangan, dan papan) yang terjangkau; (5) Hak rakyat untuk memperoleh akses atas kebutuhan pendidikan; (6) Hak rakyat untuk memperoleh akses atas kebutuhan kesehatan; (7) Hak rakyat untuk memperoleh keadilan agraria; (8) Hak rakyat untuk berpartisipasi dalam politik dan perubahan; (9) Hak rakyat untuk berinovasi.
Permasalahan ke depan diantaranya :
Pertama adalah masih banyaknya peraturan perundang-undangan yang belum mencerminkan keadilan, kesetaraan, dan penghormatan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia; masih besarnya tumpang tindih peraturan perundangan di tingkat pusat dan daerah yang menghambat iklim usaha dan pada gilirannya menghambat peningkatan kesejahteraan masyarakat; belum ditegakkannya hukum secara tegas, adil dan tidak diskriminatif, serta memihak kepada rakyat kecil; serta belum dirasakan putusan hukum oleh masyarakat sebagai suatu putusan yang adil dan tidak memihak melalui proses yang transparan.
Kedua adalah rendahnya kualitas pelayanan umum kepada masyarakat antara lain karena tingginya penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan; rendahnya kinerja sumber daya aparatur; belum memadainya sistem kelembagaan (organisasi) dan ketatalaksanaan (manajemen) pemerintahan; rendahnya kesejahteraan PNS; serta banyaknya peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan pembangunan.
Ketiga adalah belum menguatnya pelembagaan politik lembaga penyelenggara negara dan lembaga kemasyarakatan; masih rendahnya internalisasi nilai-nilai demokratis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti adanya tindakan kekerasan dan politik uang; masih belum tuntasnya persoalan-persoalan masa lalu, seperti pelanggaran HAM berat dan tindakan-tindakan kejahatan politik.
Keempat adalah belum optimalnya proses desentralisasi dan otonomi daerah antara lain karena belum jelasnya kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah yang berakibat pada tumpang tindihnya kebijakan pusat dan daerah, masih rendahnya kapasitas pemerintah daerah, masih rendahnya kerjasama antar daerah dalam penyediaan pelayanan publik, serta meningkatnya keinginan untuk membentuk daerah otonom baru yang belum sesuai dengan tujuannya.
Kelima Tidak dijalankannya reformasi birokrasi, penegakan hukum, dijalankannnya pembaruan agraria, di bongkarnya KKN (mafia birokrasi)
Agenda Garut ke depan
Berkaitan dengan Agenda Mewujudkan Indonesia yang Adil dan Demokratis, disusun 5 (empat) sasaran pokok dengan prioritas dan arah kebijakan sebagai berikut.
Sasaran pertama adalah meningkatnya keadilan hukum yang tercermin dari terciptanya sistem hukum yang adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif serta yang memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia; terjaminnya konsistensi seluruh peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah sebagai bagian dari upaya memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum.
Untuk mencapai sasaran tersebut, prioritas  diletakkan pada:
Pembenahan Sistem Hukum dan Politik Hukum yang diarahkan terutama untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, kolusi melalui perbaikan substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum dengan meningkatkan profesionalisme dan memperbaiki kualitas sistem pada semua lingkup peradilan, menyederhanakan sistem peradilan dan memastikan bahwa hukum diterapkan dengan adil dengan menghormati dan memperkuat kearifan dan hukum adat yang bersifat lokal untuk memperkaya sistem hukum dan peraturan.
Penghapusan diskriminasi dalam berbagai bentuk, termasuk diskriminasi di bidang hukum dengan menegakkan hukum secara adil serta menghapus peraturan yang diskriminatif, ketidakadilan gender, serta melanggar prinsip keadilan agar setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.
Penghormatan dan Pengakuan atas Hak Asasi Manusia antara lain dengan melaksanakan berbagai rencana aksi antara lain Rencana Aksi Hak Asasi Manusia Tahun 2004 – 2009; Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak; Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
Sasaran kedua adalah meningkatnya penegakan hukum dalam upaya untuk menegakkan supremasi hukum. Untuk mencapai sasaran tersebut, prioritas diletakkan pada pemberantasan korupsi dengan menindak pelaku tindak pidana korupsi beserta pengembalian uang hasil korupsi kepada negara. Khusus dalam upaya pemberantasan korupsi, perhatian diberikan pada upaya untuk meningkatkan pemberdayaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) serta pemberdayaan Komisi Pengawas Kejaksaan sebagai pengawasan eksternal dari masyarakat terhadap kinerja aparat kejaksaan.
Sasaran ketiga adalah menjalankan reformasi birokrasi. Dilakukan untuk meningkatnya meningkatkan kepercayaan publik dan perbaikan pelayanan birokrasi kepada masyarakat yang tercermin dari: (1) berkurangnya secara nyata praktek korupsi di birokrasi, dan dimulai dari tataran (jajaran) pejabat yang paling atas; (2) terciptanya sistem pemerintahan dan birokrasi yang bersih, akuntabel, transparan, efisien dan berwibawa; (3) terhapusnya aturan, peraturan dan praktek yang bersifat diskriminatif terhadap warga negara, kelompok, atau golongan masyarakat; (4) meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.
Untuk mencapai sasaran tersebut, prioritas pembangunan diletakkan pada penciptaan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa dengan kebijakan yang diarahkan untuk: (1) menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk KKN melalui penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik, peningkatan efektivitas pengawasan, dan peningkatan budaya kerja dan etika birokrasi; (2) meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi negara melalui penataan kelembagaan, manajemen publik dan peningkatan kapasitas SDM aparatur; dan (3) meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih baik.
Sasaran keempat adalah meningkatnya pelayanan kepada masyarakat dengan menyelenggarakan otonomi daerah dan kepemdserintahan daerah yang baik serta terjaminnya konsistensi seluruh peraturan pusat dan daerah, dan tidak bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang lebih atasnya. Untuk mencapai sasaran tersebut, prioritas pembangunan diletakkan pada revitalisasi proses desentralisasi dan otonomi daerah yang diarahkan untuk memperjelas pembagian kewenangan antar tingkat pemerintahan; meningkatkan kualitas.
Sasaran kelima adalah dijalankannya agenda pembaruan agrarian sejati. Reforma Agraria menyangkut proses berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria. “Gerakan reforma agraria" sebagai usaha, upaya, dan kegiatan yang dilakukan secara kolektif atau bersama, dengan tujuan untuk merombak tata sosial di bidang agraria, karena tata yang ada dianggap tidak adil dan tidak sesuai sebagai dasar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat (Gunawan Wiradi, Reforma Agraria Perjalanan yang Belum Berakhir, Insist Press, KPA dan Pustaka Pelajar, 2000, 196).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar